javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 30 Mei 2013

Seluruh WTP Lemah Ireng Ambil Uang Konsinyasi

iustrasi
UNGARAN, suaramerdeka.com - 37 warga terkena proyek (WTP) jalan tol Semarang Solo dari Desa Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang mencabut gugatannya terkait penetapan harga yang dilakukan oleh appraisal. Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum WTP, Heri Sulistyono pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang 21 Mei 2013 lalu.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Kadarwoko, pada saat persidangan kemarin, dirinya sempat bertanya kepada pihak tergugat dalam hal ini Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, Gubernur Jawa Tengah, dan pihak PT Adhi Karya apakah menyetujui atau keberatan tentang pencabutan gugatan yang dilakukan WTP.

"Perkara Lemah Ireng sudah masuk agenda sidang pembuktian. Artinya, kalau di tengah-tengah ternyata ada pencabutan gugatan kami tetap akan meminta tanggapan dari tergugat. Jika pihak tergugat tidak setuju maka sidang tetap dilanjutkan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/5).

Pada sidang kemarin, lanjutnya, semua tergugat menyatakan setuju dengan upaya WTP. Atas dasar itulah, majelis hakim selanjutnya melakukan penetapan keputusan atas perkara tersebut. "Dengan begitu, secara otomatis WTP sudah menerima besaran konsinyasi yang ditetapkan pemerintah. WTP bisa mengambil uang konsinyasi setelah ada penetapan yang rencananya akan dibacakan pada sidang Selasa (5/6) depan," tuturnya.

Ditambahkan Panitera PN Kabupaten Semarang, Mat Djuskan, sampai saat ini baru 10 WTP pemilik 11 bidang yang sudah mengambil konsinyasi. Dirinya menghimbau kepada WTP, setelah ada pencabutan gugatan hendaknya segera mempersiapkan sejumlah berkas untuk keperluan pencairan uang konsinyasi.

"Untuk mengambil uang konsinyasi, WTP harus menyerahkan berkas-berkas yang sudah ditentukan ke Panitia Pengadaan Tanah (TPT) Kabupaten Semarang. Setelah melalui penelitian berkas, kami akan memberikan cek pembayaran konsinyasi untuk dicairkan di bank yang ditunjuk yakni BTN," tambahnya.

Di sisi lain, koordinator WTP Lemah Ireng, Karlan maupun kuasa hukum WTP sampai berita ini diturunkan belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Seperti diberitakan sebelumnya, karena keberatan dengan besaran ganti rugi lahan WTP Lemah Ireng memilih mempertahanan tanahnya hingga akhirnya dieksekusi oleh TPT pada 29 November 2012 silam.

Dalam perjalanannya, jumlah WTP yang bertahan semakin berkurang. Belum lama ini (SM, 6 Mei 2013) ada sepuluh WTP pemilik 11 bidang tanah yang mengambil konsinyasi dengan nilai total mencapai Rp 1.046.433.000. Berdasarkan data Humas PN Kabupaten Semarang, kesepuluh WTP tersebut diantaranya Karsimin dengan nilai konsinyasi Rp 347.074.500, Saipan/Ngatiyem (Rp 101.444.000), Ngadinem (Rp 190.159.500), Rasmi/Karmin (Rp 38.187.500), Dipan Slamet (Rp 4.061.500), Tumirah (Rp 2.430.000), Satimin (Rp 103.592.000), Sarji (Rp 181.224.000), Sri Mariyatun (Rp 27.220.000), dan Jono WTP pemilik dua bidang tanah dengan nilai konsinyasi masing-masing Rp 48.115.000 dan Rp 2.925.000.

sumber :
suaramerdeka 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar