ilustrasi |
BISNIS.COM, JAKARTA--PT Istaka Karya (Persero) menargetkan pengerjaan jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang sebelumnya sempat mandek dapat selesai pada akhir bulan ini.
Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan akan mengeluarkan SK Multiyears untuk pengerjaan proyek tersebut. SK Multiyears itu bertujuan menjamin pembayaran terhadap proyek yang digarap perseroan.
Ia mengungkapkan sambil menunggu SK Multiyears, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit. SK Multiyears dari Gubernur DKI Jakarta Jokowi itu dijadwalkan keluar dalam waktu.
"Biasanya awal Januari SK Multiyears itu keluar tetapi karena ada pergantian Gubernur, SK itu sempat tertahan. Gubernur DKI Jokowi ingin mengkaji proyek tersebut dengan baik," paparnya dihubungi, Jakarta, Senin (20/5/2014).
Ia menjelaskan untuk menggarap paket jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang perseroan meraih kontrak senilai Rp209 miliar dan dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2013. Ia mengakui pengerjaan paket yang tersisa cukup rumit mengingat jalan itu dibangun melayang dan terletak di tempat yang lalu lintasnya ramai.
"Tinggal dua bagian lagi yang harus tersambung, kami berharap pembayaran dapat segera dilakukan setelah proyek itu selesai untuk menghindari bunga bank yang harus kami tanggung," jelasnya.
Sekedar catatan, proyek jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang sepanjang 2,7 kilometer dibagi dalam tiga paket yakni paket Casablanca, paket Prof. Dr. Satrio, dan paket Mas Mansyur.
Ketiga paket itu dikerjakan perusahaan karya BUMN masing masing oleh PT Nindya Karya (Persero), PT Wijaya Karya Tbk dan PT Istaka Karya (Persero). Adapun total investasi untuk proyek tersebut sebesar biaya RP 737 miliar.
Pembangunan jalan layang itu tinggal menyisahkan paket paket Prof. Dr. Satrio yang digarap oleh PT Istaka Karya. Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum DKI pun sudah menganggarkan Rp 64 miliar untuk proyek itu. Sedangkan tagihan Istaka yang belum dibayar oleh Pemerintah Jakarta sebesar Rp24 miliar. (mfm)
Editor : Fatkhul Maskur
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar