javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 28 Mei 2013

Draft Dokumen Adendum AMDAL TMJ Ditolak

ilustrasi
SEMARANG, suaramerdeka.com - Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Jalan Tol Semarang- Solo memutuskan menolak draft dokumen adendum AMDAL aspek geologi tol Semarang-Solo untuk ruas Semarang-Bawen.

Ketua Komisi Penilai AMDAL, Agus Sriyanto menyatakan, penolakan draft dokumen AMDAL pembangunan tol Semarang-Solo ini karena tidak memenuhi aspek normatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

"Untuk mendapatkan perubahan izin lingkungan tidak harus melakukan adendum tetapi cukup dengan pengajuan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan)," tandas Agus yang juga Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng didampingi Kabid Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan, BLH Jateng Otniel Moeda.

Pakar AMDAL Undip, Dwi P Sasongko menegaskan, PT Trans Marga Jateng (TMJ) dalam mengadendum dokumen AMDAL harus mengacu pada pasal 50 ayat 2 huruf c PP 27.

Deskripsi aspek geologi dalam draft dokumen adendum yang diajukan TMJ kepada Komisi Penilai Amdal tidak memenuhi kriteria perubahan kegiatan pembangunan jalan tol terhadap lingkungan hidup.

"Apabila dokumen adendum AMDAL ini diterima dan diproses oleh Komisi Penilai AMDAL Jateng, maka keputusan gubernur yang menetapkan kelayakan lingkungan dokumen adendum dapat dinyatakan cacat hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ Ari Nugroho menyatakan adendum AMDAL tol Semarang-Solo, khususnya ruas Semarang-Bawen diajukan karena kini mengalami kondisi berbeda. Meski secara teknis dapat diselesaikan secara keilmuan, tetapi terdapat timbunan tanah yang digunakan dalam proyek tol seperti di Gedawang dan Susukan, Kabupaten Semarang.

Pelaksana proyek juga memasang bore pile (pondasi paku bumi, red) dengan kedalaman 22- 23 meter di lokasi yang terdapat lapisan plisil atau lempung menyerpih.

Adapun, keputusan penolakan ini dilakukan dalam sidang komisi penilai analisa AMDAL di kantor BLH Jateng, Senin (27/5).

Menurut Otniel, TMJ tetap komitmen untuk meningkatkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada tahap konstruksi maupun operasional jalan tol. Hal ini yang patut untuk dihormati bersama.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar