PROYEK INFRASTRUKTUR
JAKARTA (Suara Karya): Pemprov DKI Jakarta mendesak kontraktor PT Istaka Karya untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan Jalan Layang Non-tol (JLNT) Dr Satrio (Kampung Melayu-Tanah Abang).
ilustrasi |
Hingga saat ini belum ada perintah dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), sehingga Pemprov DKI belum boleh membayar utang kepada Istaka Karya sebesar Rp 24 miliar atas pengerjaan fisik dari bulan Januari hingga April 2013.
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan permasalahan utang pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang belum selesai. Sebab, BPKP meminta Pemprov DKI untuk tidak membayarkan utang tersebut sebelum ada rekomendasi dari BPKP.
"Benar, BPKP bilang jangan dibayarkan dulu. Nah kalau sudah ada instruksi untuk dibayar, maka kami bisa masuk," kata Jokowi di Balai Kota, Senin (27/5).
Pembayaran utang masih ditunda, namun mantan Wali Kota Solo itu meminta kontraktor Istaka Karya melanjutkan penyelesaian pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Karena, Pemprov DKI menjamin pembayaran utang pasti akan segera dilaksanakan.
"Saya minta jalan terus. Kita tidak tahu apakah pembangunannya tepat waktu atau tidak. Tetapi kalau BPKP bilang bayar, ya kita bayar. Pokoknya selesai audit, langsung bayar. Pasti itu," ujarnya.
Pasalnya, pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sudah dianggarkan dalam APBD DKI 2013. Anggaran tersebut telah dianggarkan dalam pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI dengan total nilai Rp 101,5 miliar. Dengan rincian, pembangunan jalan layang paket KH Mas Mansyur sebesar Rp 64 miliar, Paket Casablanca Rp 2 miliar, Paket Jalan Prof Dr Satrio Rp 21,5 miliar, anggaran pembangunan ramp on off barat Rp 1,5 miliar, dan ramp on off timur Rp 12,5 miliar.
Sementara itu, BPKP menyatakan telah menyelesaikan audit terhadap pembangunan JLNT Dr Satrio. Namun, BPKP belum bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk melakukan pembayaran utang atas pengerjaan konstruksi fisik kepada PT Istaka Karya sebesar Rp 24 miliar. Sebab, pihaknya belum mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (KemPU).
Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan pelaksanaan audit terhadap pembangunan JLNT Dr Satrio yang sempat terhenti beberapa bulan ini, telah rampung pada tanggal 21 Mei 2013.
"Penyelesaian audit tidak molor. Kalau audit dari BPKP sudah selesai pada 21 Mei lalu. Tetapi kami harus konfirmasi dengan KemPU. Nah, rekomendasi dari KemPU yang belum selesai. Kalau dari BPKP sudah selesai," kata Mardiasmo di Balai Kota, kemarin.
Karena rekomendasi audit dari KemPU belum selesai, katanya, maka BPKP tidak berani memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk membayarkan hutang ke Istaka Karya. Sebagai auditor, BPKP harus memberikan rekomendasi membayar hutang jika ada bukti secara tertulis. Sedangkan bukti tertulis tersebut masih menunggu dikeluarkan dari KemPU. (Yon Parjiyono)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar