Pembebasan Lahan Tol
SIDOREJO - Sejumlah warga Kelurahan Kauman Kidul, Salatiga, yang tanahnya bakal terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo mengangap harga ganti rugi tanah yang ditawarkan Tim Pembebasan Tanah (TPT) tak masuk akal. TPT menawarkan harga tanah zona sawah 2 dihargai Rp 59.000/m2.
Warga berharap tanahnya dihargai dua belas kali lipat dari yang ditawarkan TPT. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Solo di aula Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Senin (29/4). Kegiatan dihadiri Ketua TPT Tol Bawen-Salatiga, Heru Budi Prasetyo, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Salatiga Dra Tatik Rusmiati, Muspika setempat, serta warga yang tanahnya bakal terkena proyek tol.
Toha, salah satu warga mengungkapakan, tawaran harga dari TPT masih jauh dari harapan. Pasalnya harga umum saja masih lebih tinggi, sehingga pemerintah diharap bisa menghargai lebih tinggi lagi.
“Kami kecewa dengan tawaran harga dari TPT. Katanya ganti untung, kok malah harganya jauh dari stnadar. Jika tawarannya seperti ini, warga menolak tanahnya dilewati jalan tol,” katanya.
Warga lain, Cicik mengatakan, tim penaksir harga harusnya lebih cermat lagi dalam menentukan harga tanah. Jika harga yang ditawarkan teralu rendah, nantinya warga akan kesulitan untuk membeli tanah baru karena uangnya tidak mencukupi.
Kategori
“Kami meminta harga paling tidak bisa mencapai 750.000 per meter persegi untuk zona sawah 2. Dengan begitu nantinya warga menjadi untung atas ganti rugi itu bukan malah rugi,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, TPT menawarkan harga tanah tol di Kauam Kidul dengan berbagai kategori seperti pekarangan zona 1 yaitu pekarangan luar dihargai Rp 1.154.500.m2. Adapun zona 2 yaitu pekarangan luar dihargai Rp 357.750/m2 dan zona 3 pekarangan dalam dihargai Rp 260. 000/m2. Untuk sawah zona 1 ditawar Rp 290.000/m2 dan sawah zona 2 senilai Rp 59.000/m2.
Ketua TPT Tol Bawen-Salatiga, Heru Budi Prasetyo mengatakan sesuai mekanisme proses penawaran masih terus berlangsung dalam musyawarah dengan warga. Warga menyampaikan usulannya dan pihaknya juga melakukan hal sama. Sesuai aturan, batas akhir penawaran setidaknya hingga 21 hari setelah sosialisasi pertama dilakukan. (H32-87)
ilustrasi |
Warga berharap tanahnya dihargai dua belas kali lipat dari yang ditawarkan TPT. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Solo di aula Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Senin (29/4). Kegiatan dihadiri Ketua TPT Tol Bawen-Salatiga, Heru Budi Prasetyo, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Salatiga Dra Tatik Rusmiati, Muspika setempat, serta warga yang tanahnya bakal terkena proyek tol.
Toha, salah satu warga mengungkapakan, tawaran harga dari TPT masih jauh dari harapan. Pasalnya harga umum saja masih lebih tinggi, sehingga pemerintah diharap bisa menghargai lebih tinggi lagi.
“Kami kecewa dengan tawaran harga dari TPT. Katanya ganti untung, kok malah harganya jauh dari stnadar. Jika tawarannya seperti ini, warga menolak tanahnya dilewati jalan tol,” katanya.
Warga lain, Cicik mengatakan, tim penaksir harga harusnya lebih cermat lagi dalam menentukan harga tanah. Jika harga yang ditawarkan teralu rendah, nantinya warga akan kesulitan untuk membeli tanah baru karena uangnya tidak mencukupi.
Kategori
“Kami meminta harga paling tidak bisa mencapai 750.000 per meter persegi untuk zona sawah 2. Dengan begitu nantinya warga menjadi untung atas ganti rugi itu bukan malah rugi,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, TPT menawarkan harga tanah tol di Kauam Kidul dengan berbagai kategori seperti pekarangan zona 1 yaitu pekarangan luar dihargai Rp 1.154.500.m2. Adapun zona 2 yaitu pekarangan luar dihargai Rp 357.750/m2 dan zona 3 pekarangan dalam dihargai Rp 260. 000/m2. Untuk sawah zona 1 ditawar Rp 290.000/m2 dan sawah zona 2 senilai Rp 59.000/m2.
Ketua TPT Tol Bawen-Salatiga, Heru Budi Prasetyo mengatakan sesuai mekanisme proses penawaran masih terus berlangsung dalam musyawarah dengan warga. Warga menyampaikan usulannya dan pihaknya juga melakukan hal sama. Sesuai aturan, batas akhir penawaran setidaknya hingga 21 hari setelah sosialisasi pertama dilakukan. (H32-87)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar