javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 24 April 2013

Proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu- Tanah Abang Dilanjutkan Dengan Dua Syarat

Pembangunan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-
Tanah Abang di Kawasan Kuningan, Jakarta. (sumber: Antara)
Jakarta - Kontraktor pembangunan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang yang mengerjakan Paket KH Mas Mansyur, PT Istaka Karya tidak mau dipersalahkan atas berhentinya pengerjaan fisik jalan layang tersebut.

Perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ini menyatakan penghentian pengerjaan fisik Paket KH Mas Mansyur dikarenakan dua hal. Yaitu, belum dibayarkan hutang Pemprov DKI Jakarta atas pengerjaan fisik sebesar Rp24 miliar.

Kemudian belum adanya surat perpanjangan multi years dari DPRD DKI yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, surat perpanjangan multiyear situ merupakan dasar hukum bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan fisik dan penagihan pembayaran proyek.

Direktur Utama (Dirut) PT Istaka Karya Kasman Muhammad menyatakan siap melanjutkan pembangunan fisik JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Namun kesiapan tersebut tergantung dari keinginan Pemprov DKI menyediakan pendanaan untuk membayar hutang yang belum dibayarkan sebesar Rp24 miliar. Nilai hutang tersebut atas tunggakan pekerjaan yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2013.

Selain itu, BUMN ini siap melanjutkan pembangunan JLNT itu, bila Surat Keputusan (SK) Gubernur perpanjangan multiyears atas persetujuan DPRD DKI yang dikeluarkan Pemprov DKI telah ada. Sebab, dalam kontrak kerja sama yang ada, kontrak mereka berakhir pada Juni 2013. Namun setiap tahunnya, harus ada surat perpanjangan multiyears dari Pemprov DKI sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan penagihan dana proyek.

“Nah, sampai sekarang, SK Gubernur perpanjangan multiyears untuk pengerjaan fisik dari Januari hingga Juni 2013 itu belum ada. Padahal akhir kontrak kami itu pada Juni 2013. Tanpa SK Gubernur tersebut, kami tidak bisa bekerja,” kata Kasman, Rabu (24/4).

Kalau pun dilakukan audit merupakan hal yang wajar dalam pembangunan proyek multiyears. Namun, audit tidak boleh menahan SK Gubernur tersebut tidak turun. Justru SK Gubernur harus dikeluarkan supaya tidak mengganggu jalannya pekerjaan fisik JLNT.

“Dengan tidak dikeluarkannya SK Gubernur itu, kami tidak bisa melakukan penagihan pembayaran terhadap pembangunan yang telah dilakukan. Ini kan mengganggu proses pekerjaan. Sebab uang yang belum dibayarkan itu digunakan untuk kebutuhan proyek. Mulai dari upah karryawan, tukang bangunan, pembelian barang-barang ke supplier hingga kebutuhan proyek lainnya,” papar Kasman.

Dia juga membantah tuduhan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan adanya kelebihan volume pekerjaan sehingga harus dihentikan pembangunannya dan dilakukan audit.

“Itu tuduhan yang tidak benar. Paket KH Mas Mansyur saya tegaskan kontrak kerjanya berakhir pada Juni 2013. Kalau pun sempat terhenti sejenak, itu karena kami harus melakukan desain ulang untuk menghindari jalur pipa air baku yang tertanam di jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dibagi dalam tiga paket yakni paket Casablanca, paket Prof. Dr. Satrio, dan paket Mas Mansyur. Istaka Karya mengerjakan paket yang saat ini belum selesai yakni paket Mas Mansyur. Seharusnya, lanjut Kasman, paket ini sudah bisa selesai pada Maret lalu. Namun karena perlu ada desain ulang dan terganjal dua permasalahan tersebut, makanya proyek tersebut mengalami stagnasi. 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar