ilustrasi |
Solopos.com, BOYOLALI — -Warga Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang tanah dan bangunannya terdampak proyek jalan tol Solo-Mantingan menuntut kenaikan harga tanah dan bangunan lebih tinggi dibanding tawaran tahun 2008, yakni antara Rp1,8 juta/m2 hingga Rp3,5/m2.
Kepala Desa Dibal, Budi Setiyono saat ditemui wartawan di kediamannya di Dibal, akhir pekan kemarin mengungkapkan, dari total sekitar 240 bidang yang terkena proyek tol itu, 40 bidang di antaranya masih belum ada kesepakatan harga ganti rugi.
“Sebanyak 40 bidang itu terdiri atas tanah pekarangan, sawah dan bangunan. Karena itu Jumat lalu, warga Desa Dibal yang terkena proyek jalan tol mengajukan permohonan kepada Bupati Boyolali melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T) agar dilakukan re appraisal terhadap tanah dan bangunan di wilayah ini,” ungkap Budi.
Dia menambahkan pengajuan permohonan itu terkait dengan adanya penawaran harga tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo–Mantingan Seksi 1 yang masih berdasarkan pada nilai appraisal tahun 2008. Warga menilai taksiran tersebut sudah tak sesuai lagi dengan harga tanah dan bangunan saat ini.
Budi mengutarakan pada 2008 sempat ada penawaran soal harga tanah dan bangunan rata-rata Rp300.000/m2. Ketika itu harga pasaran antara Rp600.000-Rp800.000/m2. Kemudian pada Agustus 2013 harga naik menjadi Rp450.000/m2, sedangkan harga pasaran Rp1,5-2juta/m2.
Mengutip surat permohonan harga ganti rugi 40 bidang yang diajukan warga, kata Budi, tuntutan terdiri atas rumah permanen, rumah permanen ternit, rumah tingkat, sawah dan pekarangan. Dia mengutarakan untuk bangunan rumah permanen warga mengajukan harga Rp2 juta/m2, rumah permanen dengan ternit Rp2,5 juta/m2, rumah tingkat Rp3,5juta/m2, tanah pinggir jalan raya Rp2,7juta/m2, tanah pekarangan masuk kampung Rp1,8 juta/m2, dan tanah sawah Rp900.000 /m2.
Mereka beralasan nominal harga tersebut sudah melalui pertimbangan, yakni tanah dan bangunan terletak di pinggir jalan raya, dekat dengan pasar dan sebagainya. Selain itu tanah dan bangunan juga dinilai dekat akses utama menuju Asrama Haji Donohudan dan Bandara Adi Soemarmo.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, tanah dan bangunan warga dinilai sangat strategis. Lokasi itu juga dianggap sudah digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. Begitu juga dengan sawah yang merupakan lahan produktif dengan irigasi tehnis yang baik. Sawah tersebut merupakan sumber utama ekonomi keluarga masyarakat.
“Dengan dasar pertimbangan itu seluruh warga Desa Dibal mengajukan permohonan kepada Bupati Boyolali melalui P2T untuk melakukan re appraisal terhadap tanah dan bangunan. Kami berharap tuntutan kami bisa dikabulkan,” kata dia menegaskan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar