javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 06 Oktober 2013

Aturan tentang Tol Trans Sumatera Tak Kunjung Rampung

ilustrasi : peta jaringan tol tras sumatra (sumber : JM)
JAKARTA - Pembangunan tol Trans Sumatera masih menunggu penerbitan peraturan presiden. Sampai awal bulan ini, aturan tersebut tak kunjung keluar. "Kami masih menunggu keluarnya peraturan itu," kata juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H., kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Padahal, sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, awal September lalu, pernah mengatakan optimistis peraturan presiden bisa rampung pada September lalu. Danis mengatakan, sejauh ini Kementerian PU belum menghadapi hambatan dalam rencana pembangunan jalan tol tersebut. "Setelah peraturan itu keluar, bisa segera dimulai pembangunan konstruksinya," kata dia.

Tol Trans Sumatera sepanjang 2.700 kilometer, yang membentang dari selatan sampai utara, terdiri atas empat ruas lintas utama yang rencananya dibangun pada tahun ini, antara lain ruas Medan-Binjai sepanjang 16,8 kilometer dengan biaya konstruksi Rp 2 triliun.

Selain itu, ada ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 135 kilometer dengan biaya konstruksi Rp 14,7 triliun; ruas Indralaya-Palembang sepanjang 22 kilometer dengan biaya Rp 1 triliun; dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, yang memiliki panjang150 kilometer dengan biaya Rp 13,8 triliun.

Terkait dengan pengembangan lahan per 24 September lalu untuk ruas Medan-Binjai, pekan ini akan terbit Surat Penetapan Pembangunan Lahan Proyek. Diharapkan pada akhir tahun sudah ada lahan yang dibebaskan.

Untuk ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 19 kilometer, sudah dibebaskan sekitar 7 kilometer persegi atau 70 hektare lahan. "Biaya pembebasannya sekitar Rp 8 miliar, dan itu tinggal bayar saja," ujar Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Herry Marzuki.

Untuk pembebasan lahan ruas tol Palembang-Indralaya, Henry berharap bisa selesai pada tahun ini. Pembangunan ruas tol Palembang-Indralaya, kata dia, menggunakan Undang-Undang Jalan Tol yang baru, sehingga harga tanah yang ditetapkan hanya satu. "Kalau masyarakat tidak sepakat dengan harga tersebut, penyelesaiannya harus lewat pengadilan," katanya. ERWAN HERMAWAN
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar