javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 10 Oktober 2013

November, Tarif Tol Semarang–Ungaran Naik

ilustrasi : tol gate banyumanik
SEMARANG– Tarif tol Semarang– Ungaran akan naik sekitar 12%–14% pada November mendatang. Saat ini tarif yang berlaku sebesar Rp5.500. Dirut Teknik dan Operasi PT Trans Marga Jateng (TMJ) Ari Nugroho mengatakan operasional tol Semarang–Ungaran genap dua tahun pada November nanti.

PT TMJ selaku pengelola sudah diizinkan untuk menaikkan tarif. “Nanti 11 November kenaikan mulai diberlakukan,” ucapnya kemarin. Pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif baru yang akan dikenakan. Saat ini tarif tol di ruas itu Rp5.500. “Masih kita hitung, perkiraannya memang naik 12%–14% itu,” ujarnya. Pemerhati transportasi Universitas Katholik Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno menilai pengelola tol perlu mengkaji kembali sebelum memutuskan menaikkan tarif tol diJawaTengah. Kenaikantarifini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Kalau jalan tol di Jakarta, berapa pun kenaikannya, orang mau membayar, apalagi yang memiliki akses langsung dengan bandara,” ucapnya. Di Jawa Tengah, masyarakat akan berpikir ulang menggunakan jalur tol jika tarifnya dinilai terlalu tinggi. Sebab, di Jateng masih banyak terdapat jalur alternatif yang bisa digunakan. Djoko menambahkan, berdasar standar pelayanan minimum (SPM) yang dikeluarkan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), jalan tol di Jawa Tengah masih lebih baik dibanding di Jakarta.

“Tol antarkota bisa ditempuh minimal 80 km/jam, sementara tol dalam kota minimal 60 km/jam,” ungkapnya. Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto telah menandatangani surat keputusan (SK) penyesuaian tarif 13 ruas tol pada 4 Oktober lalu dan akan berlaku 11 Oktober besok. Dari 13 ruas tol tersebut, salah satunya Semarang seksi A, B, dan C.

Meski demikian, penyesuaian itu tidak sampai mengubah besarantarifruastolSemarangseksi A, B, dan C. Penyesuaian berlaku pembulatan nominal, yakni untukkenaikanRp0– Rp250akandibulatkan menjadi Rp0. Sementara kenaikan Rp250–Rp500 akan dibulatkan menjadi Rp500. arif purniawan
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar