Ilustrasi. (Foto: Okezone) |
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian PU Danis H Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang sekitar 12 persen-16 persen.
Selain itu, lanjut Danis, tepat hari ini 4 Oktober 2013, Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif di 13 ruas tol tersebut, dan akan berlaku seminggu setelah ditanda tangani.
"Selanjutnya Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara besaran tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari," ucap Danis saat konferensi pers di Kementerian PU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Danis menuturkan, 13 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Balawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A,B,C, Pondok Aren-Bintaro, Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang Merak, Pondok Aren-Serpong, dan Ujung Pandang Seksi I dan II.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar