javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 18 Oktober 2013

Broker Tanah Jatirunggo Dihukum 4 tahun

SEMARANG, suaramerdeka.com - Bebas di Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2012 lalu, tak berulang bagi Agus Soekmaniharto di Mahkamah Agung.

Makelar tanah di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang itu dihukum empat tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 765/Pid.Sus/2012. Hakim Agung juga mendenda Agus sebesar Rp 200 juta setara dengan enam bulan kurungan.

Agus dinilai terbukti terlibat korupsi tukar guling tanah Perhutani yang diterjang proyek Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam kasus itu, Agus dinilai turut menikmati uang negara tanpa hak sebesar Rp 727,92 juta. Karenanya, Agus diwajibkan membayar sejumlah uang itu untuk mengganti kerugian negara. Tambahan pidana enam bulan penjara menghadag Agus, jika ia tak membayarnya dan harta bendanya tak mencukupi untuk disita.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Soekmaniharto, 49, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Hakim menyatakan perbuatan Agus memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001. Sebelumnya, melalui putusan nomor 58/Pid.Sus/2011/PN Tipikor SMG tertanggal 9 januari 2012, majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini menyatakan Agus Soekma bebas dari segala tuntutan hukum.Putusan itu diambil berdasar suara terbanyak tiga majelis hakim. Sebab ada perbedaan pendapat, dimana Hakim Sinintha Sibarani menyatakan Agus Soekma bersalah, sementara Hakim Lazuardi Lumban Tobing satu suara dengan Hakim Lilik.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar