Ilustrasi. (Foto: Okezone) |
JAKARTA – Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan melakukan penyesuaian tarif tol yang mulai berlaku 11 Oktober 2013. Pasalnya ada 13 ruas jalan tol yang dikenai penyesuaian tarif baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian PU Danis H Sumadilaga, di kemenPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013). Adapun rincian tarif penyesuaian yang baru, seperti berikutnya :
1. Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 kilometer tarif lama Rp7.000 menjadi Rp8.000.
2. Jakarta-Tangerang dengan 33 kilometer tarif lama Rp4.500 menjadi Rp6.000
3. Surabaya-Gempol, panjang 49 kilometer tarif lama Rp3.500 menjadi Rp4.000
4. Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,4 kilometer tarif lama Rp7.000 menjadi Rp8.000
5. Balawan-Medan-Tanjung Morawa dengan panjang 42,7 kilometer tarif lama Rp5.500 menjadi Rp6.500.
6. Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 kilometer tarif lama Rp2.000 menjadi Rp2.000 (pembulatan).
7. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dengan panjang 5,55 kilometer tarif lama Rp2.500 menjadi Rp2.500 (pembulatan).
8. Palimanan-Kanci dengan panjang 26,3 kilometer tarif lama Rp9.000 menjadi Rp10.000
9. Lingkar Luar Jakarta dengan panjang 45,37 kilometer tarif lama Rp7.500 menjadi Rp8.500.
10. Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan panjang 58,5 kilometer tarif lama Rp29.500 menjadi Rp34.000
11. Tangerang Merak dengan panjang 73 kilometer tarif lama Rp31.000 menjadi Rp36.000.
12. Pondok Aren-Serpong dengan panjang 7,26 kilometer tarif lama Rp4.500 menjadi Rp5.000.
13. Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6,05 kilometer tarif lama Rp2.500 menjadi Rp3.000.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar