javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 01 September 2013

Ini 4 Alasan Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol


Antara/R. Rekotomo
Ilustrasi-Tol Semarang-Solo seksi II Ruas Ungaran-Bawen.
Kabar24.com, JAKARTA - September ini, sejumlah ruas jalan tol di Indonesia menaikkan tarif yang harus dibayar setiap pengguna.

Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan tarif 13 ruas tol di Indonesia naik karena sejumlah alasan, selain karena aturan perundang-undangan.

Ke-13 tol tersebut yakni Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang Seksi ABC, dan Surabaya-Gempol.

Kemudian Palimanan-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, dan Pondok Aren-Ulujami.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan penyesuaian tarif tol terjadi setiap 2 tahun sekali. Besaran kenaikan tarif tersebut dipatok berdasarkan besaran inflasi yang terjadi di masing-masing daerah ruas tol tersebut.

Berikut alasan yang mendasari penyesuaian tarif tol.

Pertama, bisnis jalan tol adalah project financing. Dengan demikian, harus ada ada komersialisasi yang dapat menarik para investor dan lembaga pembiayaan dan tentunya menjamin pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.

Kedua, pendapatan Badan Usaha Jalan Tol, BUJT, didapat melalui penarikan tarif tol selama masa konsensi, sehingga tarif tol dan masa konsensi menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan usaha.

Ketiga, besaran tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, BKBOK, dan kelayakan investasi. Pada perjalanannya, setiap 2 tahun sekali tarif mengalami penyesuaian dengan formula yakni tarif baru = tarif lama (1+besaran inflasi).

Keempat, penentuan besaran tarif awal tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan UU No. 38/2004 pasal 48 ayat 4 dan PP No. 15/2005 oasal 68 ayat 3, yang dilakukan pada saat Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, PPJT, antara pemerintah dengan BUJT. (JIBI/Bisnis.com)
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar