javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 13 September 2013

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Tol Diwarnai Aksi Warga

UNGARAN, suaramerdeka.com - Puluhan warga Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (12/9) siang menggelar aksi dukungan kepada Sumiyatun (59). Mereka yang datang terlihat membawa spanduk dan kertas bertuliskan dugaan konspirasi dan korupsi terkait dana ganti rugi tol Semarang-Solo ruas Ungaran-Bawen senilai Rp 846 juta.

"Kami meminta majelis hakim yang menangani perkara Sumiyatun bersikap tegas dengan menahan Moedrik dan Risdianto. Kejaksaan Negeri Ambarawa semestinya menahan Notaris Risdianto karena dinyatakan vonis percobaan 1 tahun 6 bulan dalam perkara lain," ujar Koordinator LSM Gempar Jateng, Widjajanto di tengah kerumunan warga.

Setelah dikaji menurut dia, proses kemunculan sertifikat Sumiyatun menjadi milik Moedrik karena ada dugaan pemalsuan. "Hal itu juga dikuatkan oleh bukti dan serta pemeriksaan Propam Polda Jateng," lanjutnya.

Perkara ini muncul ke permukaan ketika pihak Sumiyatun merasa dirugikan atas tanah seluas 2.814 m2 di Lingkungan Krajan, Kelurahan Beji, Ungaran Timur yang belakangan diklaim Letkol (Purn) Moedrik. Hingga pada akhirnya, nilai ganti rugi dari pemerintah tidak diterima Sumiyatun tetapi ke pihak Moedrik.

Adapun sertifikat tanah Sumiyatun diketahui telah beralih kepemilikannya pascadigadaikan senilai Rp 20 juta oleh Kasirun, anak Sumiyatun kepada Moedrik pada 2002 silam. Adapun dugaan peralihan kepemilikan yang dilakukan Moedrik dengan cara memalsukan data serta keterangan terjadi pada Juli 2006 lalu.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini pernah dilaporkan ke Polres Semarang, hanya saja pihak kepolisian kemudian mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang berisi tidak ada unsur tindak pidana. Dalam perjalanannya kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jawa Tengah dan berakhir dengan penetapan dua tersangka, Moedrik dan Notaris Risdianto.

Sumiyatun sendiri datang dalam sidang perdana berharap, uang ganti rugi jalan berbayar itu dikembalikan penuh. "Sudah jadi jalan tol apa ya akan saya minta lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Moedrik yang dalam hal ini menjadi terdakwa juga terihat hadir dalam persidangan yang diketahui Hartanto dan anggota Koni Hartanto dan Wahyu Iswari. Oleh majelis hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo 266 ayat (1) KUHP yakni tentang dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, keterangan palsu ke dalam akta otentik yang seolah isinya sesuai fakta dengan kebenaran. Sidang yang berlangsung hingga sore hari ini kemudian ditunda hingga, Kamis (19/9) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar