Jakarta - Seluruh Fraksi Komisi VI DPR menolak pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 5 BUMN dengan total nilai Rp5,75 triliun pada APBN-P 2013. PMN itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar Peraturan Perundang-undangan.
"Komisi VI DPR tetap menolak, jika pemerintah melanjutkannya (PMN) maka kami tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari terjadi masalah soal pencairan dana APBN," kata Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman, dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam Nota Keuangan APBN-P 2013, pemerintah telah menetapkan 5 BUMN penerima PMN yaitu PT Hutama Karya, PT Bahana PUI, PT Krakatau Steel Tbk, PT Geo Dipa Energi, PT Perusahaan Pengelola Aset. PT Hutama Karya ditetapkan memperoleh PMN Rp2 triliun, PT Bahana PUI Rp250 miliar, PT Krakatau Steel Rp956,49 miliar, PT Geo Dipa Energi Rp500 miliar.
Penetapan PMN tersebut dinilai ada yang tidak beres dan melanggar ketentuan, karena diusulkan di RAPBN tanpa persetujuan dari Komisi VI DPR. "Dari 8 Fraksi yang ada, seluruhnya menolak dengan alasan yang hampir sama yaitu melanggar ketentuan," ungkap Benny.
Sementara anggota Komisi VI DPR lainnya yaitu Lily Asjudireja mengatakan fraksinya menolak pemberian PMN selain menyalahi aturan juga dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk. "Nilai PMN untuk 5 BUMN itu sangat besar, melebihi anggaran pada kasus Hambalang sekitar Rp2 triliun. Fraksi kami tidak ingin terlibat dalam soal PMN yang sudah tidak prosedural," jelas Lili.
Sedangkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, mengatakan Kementerian BUMN tidak pernah mengajukan permintaan PMN ke Komisi VI untuk proses pembahasan tersebut. "Jadinya kami dengan tegas menolak. Jadi ketentuannya harus sesuai dengan UU yang berlaku. Kita harus ada pembahasan yang mendalam," ungkap dia.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengatakan penetapan PMN yang dicantumkan dalam APBN-P 2013 sudah melalui pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kementerian BUMN siap kembali menjalani kembali prosedur pembahasan yang dimaksud dengan memperbaiki berbagai konsideran untuk penetapan PMN pada 5 BUMN tersebut.
"Bisa juga karena kondisi seperti ini tidak disetujui Komisi VI, namun dalam PMN tersebut kan ada yang berbentuk tunai dan nontunai. Jadi dimungkinkan juga untuk memperbaiki prosedur pertimbangan yang diajukan. Namun, kami juga siap mencari solusi alternatif pembiayaan bagi 5 BUMN tersebut jika pada akhirnya tidak mendapat persetujuan DPR,” jelas dia.
Hutama Karya
Kemudian Dahlan juga menuturkan akan segera memperbaiki surat pengajuan PMN untuk BUMN kepada Komisi VI DPR. Sehingga PMN kembali dibahas dan dimungkinkan untuk masuk dalam APBN 2014.
"Kedua ini bukan urusan hidup atau mati, sehingga tidak perlu ada ketegangan. Kalau kami masih memungkinkan perbaikan surat kami, berdasarkan UU itu. Dengan konsideran yang lebih baik. Seandainya jika tidak disetujui ada sebagian itu tidak apa-apa," imbuh dia.
Dia mencontohkan salah satu BUMN yaitu Hutama karya, di mana besaran dana yang akan disuntikkan ke Hutama Karya mencapai Rp2 triliun. Dana digunakan untuk pembangunan jalan tol trans-Sumatera. Proyek ini merupakan penugasan dari pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan MP3EI.
Dahlan kembali mengatakan jika pihaknya bisa menerima apabila tambahan alokasi anggaran nontunai ditunda. Akan tetapi, dirinya kembali memohon agar DPR memberikan persetujuan untuk PMN PT Hutama Karya yang sebesar Rp2 triliun.
“Kalau nontunai tidak disetujui, mungkin kita bisa menerima. Tapi kalau boleh yang Hutama Karya bisa disetujui agar pembangunan jalan tol bisa terwujud nyata. Bahwa nanti menunggu proses selanjutnya tidak apa-apa. Hutama Karya bisa green light, bisa pakai dana sendiri dulu, karena pasti akan ada persetujuan,” jelas Dahlan.
Dalam rapat itu, Dahlan juga mengajukan Rencana APBN 2014. Di dalamnya, dia juga meminta agar ada alokasi anggaran untuk pembangungan jalan tol tersebut. Sebagai informasi, Kementerian BUMN mengajukan Rp7,1 triliun sebagai PNM dalam Rencana APBN 2014.
“Kalau memang, misalnya, RAPBN 2014 sangat ketat karena lagi krisis maka yang Rp2 triliun PPA bisa ditunda. Tapi yang untuk pembangunan jalan tol Sumatera kalau bisa disetujui karena ini nyata konkret (manfaatnya),” tandas Dahlan.
"Komisi VI DPR tetap menolak, jika pemerintah melanjutkannya (PMN) maka kami tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari terjadi masalah soal pencairan dana APBN," kata Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman, dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam Nota Keuangan APBN-P 2013, pemerintah telah menetapkan 5 BUMN penerima PMN yaitu PT Hutama Karya, PT Bahana PUI, PT Krakatau Steel Tbk, PT Geo Dipa Energi, PT Perusahaan Pengelola Aset. PT Hutama Karya ditetapkan memperoleh PMN Rp2 triliun, PT Bahana PUI Rp250 miliar, PT Krakatau Steel Rp956,49 miliar, PT Geo Dipa Energi Rp500 miliar.
Penetapan PMN tersebut dinilai ada yang tidak beres dan melanggar ketentuan, karena diusulkan di RAPBN tanpa persetujuan dari Komisi VI DPR. "Dari 8 Fraksi yang ada, seluruhnya menolak dengan alasan yang hampir sama yaitu melanggar ketentuan," ungkap Benny.
Sementara anggota Komisi VI DPR lainnya yaitu Lily Asjudireja mengatakan fraksinya menolak pemberian PMN selain menyalahi aturan juga dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk. "Nilai PMN untuk 5 BUMN itu sangat besar, melebihi anggaran pada kasus Hambalang sekitar Rp2 triliun. Fraksi kami tidak ingin terlibat dalam soal PMN yang sudah tidak prosedural," jelas Lili.
Sedangkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, mengatakan Kementerian BUMN tidak pernah mengajukan permintaan PMN ke Komisi VI untuk proses pembahasan tersebut. "Jadinya kami dengan tegas menolak. Jadi ketentuannya harus sesuai dengan UU yang berlaku. Kita harus ada pembahasan yang mendalam," ungkap dia.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengatakan penetapan PMN yang dicantumkan dalam APBN-P 2013 sudah melalui pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kementerian BUMN siap kembali menjalani kembali prosedur pembahasan yang dimaksud dengan memperbaiki berbagai konsideran untuk penetapan PMN pada 5 BUMN tersebut.
"Bisa juga karena kondisi seperti ini tidak disetujui Komisi VI, namun dalam PMN tersebut kan ada yang berbentuk tunai dan nontunai. Jadi dimungkinkan juga untuk memperbaiki prosedur pertimbangan yang diajukan. Namun, kami juga siap mencari solusi alternatif pembiayaan bagi 5 BUMN tersebut jika pada akhirnya tidak mendapat persetujuan DPR,” jelas dia.
Hutama Karya
Kemudian Dahlan juga menuturkan akan segera memperbaiki surat pengajuan PMN untuk BUMN kepada Komisi VI DPR. Sehingga PMN kembali dibahas dan dimungkinkan untuk masuk dalam APBN 2014.
"Kedua ini bukan urusan hidup atau mati, sehingga tidak perlu ada ketegangan. Kalau kami masih memungkinkan perbaikan surat kami, berdasarkan UU itu. Dengan konsideran yang lebih baik. Seandainya jika tidak disetujui ada sebagian itu tidak apa-apa," imbuh dia.
Dia mencontohkan salah satu BUMN yaitu Hutama karya, di mana besaran dana yang akan disuntikkan ke Hutama Karya mencapai Rp2 triliun. Dana digunakan untuk pembangunan jalan tol trans-Sumatera. Proyek ini merupakan penugasan dari pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan MP3EI.
Dahlan kembali mengatakan jika pihaknya bisa menerima apabila tambahan alokasi anggaran nontunai ditunda. Akan tetapi, dirinya kembali memohon agar DPR memberikan persetujuan untuk PMN PT Hutama Karya yang sebesar Rp2 triliun.
“Kalau nontunai tidak disetujui, mungkin kita bisa menerima. Tapi kalau boleh yang Hutama Karya bisa disetujui agar pembangunan jalan tol bisa terwujud nyata. Bahwa nanti menunggu proses selanjutnya tidak apa-apa. Hutama Karya bisa green light, bisa pakai dana sendiri dulu, karena pasti akan ada persetujuan,” jelas Dahlan.
Dalam rapat itu, Dahlan juga mengajukan Rencana APBN 2014. Di dalamnya, dia juga meminta agar ada alokasi anggaran untuk pembangungan jalan tol tersebut. Sebagai informasi, Kementerian BUMN mengajukan Rp7,1 triliun sebagai PNM dalam Rencana APBN 2014.
“Kalau memang, misalnya, RAPBN 2014 sangat ketat karena lagi krisis maka yang Rp2 triliun PPA bisa ditunda. Tapi yang untuk pembangunan jalan tol Sumatera kalau bisa disetujui karena ini nyata konkret (manfaatnya),” tandas Dahlan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar