javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 06 September 2013

Warga Belum Sepakati Ganti Rugi

Tawaran Harga Final


ilustrasi
SIDOREJO - Ratusan warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol Trans Jawa Semarang-Solo yang melewati Salatiga masih belum sepakat soal harga ganti rugi.

Padahal proses musyawarah sudah berakhir sehingga dimungkinakan keputusan akhir melalui penyelesaian konsinyasi di pengadilan. Hal itu disampaikan Sekda Salatiga Agus Rudianto, kepada wartawan, di sebuah rumah makan di Salatiga, kemarin. Menurutnya, proses musyawarah sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun masih ada warga yang belum sepakat.

Jika warga tetap ngotot menolak harga yang ditetapkan tim penilai independen yang dibentuk pemerintah, maka jalan yang akan dilakukan yaitu konsinyasi di pengadilan. ”Kami akan melakukan penyuluhan kepada warga yang tanahnya terkena jalan tol bahwa negosiasi harga sudah berakhir dan tidak ada musyawarah soal harga lagi.”

Tim independen penilai harga sudah bekerja maksimal untuk menentukan harga secara objektif. ”Kami ingin hal itu di pahami warga,” katanya didampingi Asisten Sekda Tri Proyo Nugroho, Kepala Bappeda Priyono Sudarto, Kepala Disperindagkop dan UMKM Sri Danujo, dan Kabaghumas Adi Setiarso.

Tri Proyo Nugroho menambahkan, harga yang ditawarkan itu sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. Jika masyarakat masih tidak sepakat, maka jalan terakhir yang dilakukan melalui konsinyasi.

Tanda Tangan

Dia menyebut, ada empat Kelurahan di Salatiga yang tanahnya terkena proyek jalan tol. Di Kelurahan Kauman, Kidul Kecamatan Sidorejo, dari 120 bidang tanah warga yang terkena tol, baru satu orang yang sepakat harga. Kemudian di Kelurahan Bugel, dari 33 bidang tanah, 13 orang sepakat harga.

Adapun di Kelurahan Kutowinangun, Tingkir, dari 27 bidang tanah yang terkena proyek tol, semua sepakat. Dan terakhir di Kelurahan Tingkir Tengah, dari 38 bidang tanah yang terkena tol, 20 orang sepakat. ”Sesuai aturan selama 120 hari setelah musyawarah, maka harga sudah final. Jadi kami sudah melalui tahapan-tahapan yang semestinya,” katanya.

Terpisah, salah satu warga yang tanahnya terkena proyek tol, Cicik Anggoro warga Kauman Kidul mengatakan, hingga kini dirinya belum tanda tangan sepakat soal harga yang ditawarkan. Dia menilai tim penaksir harga menentukan harga terlalu rendah, nantinya warga akan kesulitan untuk membeli tanah baru karena uangnya tidak mencukupi.

”Kami meminta harga paling tidak mendekati kewajaran. Dengan begitu nantinya diharapkan bisa membeli tanah ditambah bangunan seperti saat ini,” katanya. Berkaitan dengan keberatan itu, Cicik mengaku sudah mengadu ke DPRD Salatiga dan DPRD Provinsi. Namun hingga kini belum ada jawaban. (H32-72)

sumber :
suaramerdeka 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar