javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 31 Agustus 2013

Tarif Tol Semarang Seksi A,B dan C, Naik 27 September

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Selesaikan Jalan Tol: Jembatan jalan tol Semarang-Solo sesi II Ungaran-Bawen kilometer 19-100, 
di Kelurahan Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jateng, sudah selesai diperbaiki 
setelah retak beberapa pekan terakhir, Selasa (2/7/2013). Jalan tol Semarang-Solo sesi II 
Ungaran-Bawen masih tersisa 1.000 meter pengerjaan yakni 700 meter di Kelurahan 
Lemahireng dan 300 meter Kelurahan Kandangan. Jalan tol tersebut ditargetkan selesai sebelum 
lebaran 2013
.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun ini akan melakukan penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas jalan tol seluruh Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tahun 2004 tentang Jalan yang dalam pasal 48 ayat (3) menyebutkan kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun (apabila memenuhi SPM).

“Kenapa kenaikan jalan tol mesti 2 tahun sekali? Karena investasi jalan tol ini mempunyai masa konsesi yang cukup panjang, ini yang membuat badan usaha terlindungi, namun pemerintah pun harus pro masyarakat oleh sebab itu kita mewajibkan SPM (Standar Pelayanan Minimum) terpenuhi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut,” tegas Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly dalam siaran pers, Jumat (30/8/2013).

Gani menjelaskan untuk SPM secara keseluruhan sudah difinalkan pada pertengahan bulan Agustus. Dicontohkan, untuk beberapa ruas seperti Jakarta-Cikampek kondisi jalannya masih belum memenuhi SPM, namun pihaknya sudah menghubungi BUJT terkait untuk segera memperbaiki.

“Selain itu, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit pun masih banyak PJU (penerangan jalan umum) nya yang tidak nyala, sama seperti tol Sedyatmo masih ada yang tidak nyala, ini yang menyebabkan ruas tol tersebut belum memenuhi SPM, karena kami mewajibkan 100 persen yang nyala,” tambah Gani.

Disebutkan bahwa pada 27 September nanti tarif tol yang mengalami penyesuaian, terdapat di 14 ruas jalan tol. Namun besarannya masih belum ditetapkan, Karena pada saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari badan Pusat Statistik (BPS).

“Besaran nilai inflasi disesuaikan menurut daerah jalan tol tersebut berada, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Gani.

Berikut, tarif ruas tol yang akan naik pada 27 September:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tanggerang
3. Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Jakarta Outer Ring Road
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A,B dan C
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa
11. Tol Serpong-Pondok Aren
12. Tol Tanggerang Merak
13. Tol Pondok Aren-Ulujami
14. Ujung Pandang Tahap I dan II 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar