JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap PT Istaka Karya (Persero).
Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Maret 2011, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan No.124 K/Pdt.Sus/2011, yang pada intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk mempailitkan Istaka.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit oleh JIAC.
Kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja, mengatakan dengan adanya putusan MA tersebut maka Istaka secara hukum telah dinyatakan pailit. Oleh karenanya, lanjut Tony, Istaka telah kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan klien kami tersebut membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, khususnya di lingkungan pengadilan niaga sekaligus menunjukan bahwa perusahaan BUMN tidak dapat berkelit bahwa mereka tidak dapat dimohonkan pailit seperti klaim mereka selama ini," katanya, hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Istaka, Taufik Hais mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu karena kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya saat dihubungi, hari ini.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang dilayangkan oleh JAIC terhadap Istaka karena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Pt Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.
Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang -Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT JAIC juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.
JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.l. PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (ea)
Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Maret 2011, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan No.124 K/Pdt.Sus/2011, yang pada intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk mempailitkan Istaka.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit oleh JIAC.
Kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja, mengatakan dengan adanya putusan MA tersebut maka Istaka secara hukum telah dinyatakan pailit. Oleh karenanya, lanjut Tony, Istaka telah kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan klien kami tersebut membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, khususnya di lingkungan pengadilan niaga sekaligus menunjukan bahwa perusahaan BUMN tidak dapat berkelit bahwa mereka tidak dapat dimohonkan pailit seperti klaim mereka selama ini," katanya, hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Istaka, Taufik Hais mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu karena kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya saat dihubungi, hari ini.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang dilayangkan oleh JAIC terhadap Istaka karena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Pt Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.
Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang -Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT JAIC juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.
JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.l. PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (ea)
Oleh Dewi Mayestika
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar