javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 05 Mei 2011

Meneg BUMN: Lakukan PK untuk selamatkan Istaka Karya

JAKARTA: Meneg BUMN Mustafa Abubakar meminta dilakukannya upaya hukum lanjutan PK untuk mempertahankan keberadaan PT Istaka Karya pascapailit atas putusan Mahkamah Agung dalam beperkara dengan PT JAIC Indonesia. "Jalur pengadilan niaga menyatakan pailit, tapi pengadilan negeri tidak. Nah, kami ingin ini supaya diproses lagi lah. Saya berharap mudah-mudahan Istaka ini tetap ada karena mereka masih beroperasi sampai sekarang," katanya, di Istana Presiden, hari ini.

Dia telah meminta ditempuh upaya hukum PK untuk menyelamatkan keberadaan aset negara tersebut.

Hal ini, lanjutnya, sangat belasan karena Istaka sampai saat ini masih bisa memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada JAIC sehingga sangat aneh kalau sampai pailit.

"Sekarang jangan bicara dulu soal pailit karena untuk menunjukan pailit itu masih tanda tanya. Kami sedang meluruskan ini melalui upaya hukum PK untuk tidak sampai pailit."

Sejauh ini, lanjutnya, proyek yang ditangani BUMN bidang konstruksi itu masih jalan seperti bisnis yang mereka lakukan selama ini.

Istaka karya merupakan salah satu kontrak yang ikut menggarap proyek jalan tol Semarang-Solo yang saat ini tengah dikerjakan atas kontrak pekerjaan dengan PT Jasa Marga Tbk, selaku investor proyek tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap PT Istaka Karya (Persero).

Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Maret 2011, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan No. 124 K/Pdt.Sus/2011, yang pada intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk mempailitkan Istaka.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit oleh JIAC.

Kuasa hukum JAIC Tony Budidjaja mengatakan dengan adanya putusan MA  tersebut maka Istaka secara hukum telah dinyatakan pailit. Oleh karenanya, lanjut Tony, Istaka telah kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.

"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan klien kami tersebut membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, khususnya di lingkungan pengadilan niaga sekaligus menunjukan bahwa perusahaan BUMN tidak dapat berkelit bahwa mereka tidak dapat dimohonkan pailit seperti klaim mereka selama ini," katanya, pekan ini.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang dilayangkan oleh JAIC terhadap Istaka karena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut  tidak dapat
dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Pt Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta. (ln)
Oleh Irsad Sati 

Sumber :
AddThis Social Bookmark Button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar