javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 04 Mei 2011

PT Istaka Karya Ajukan PK

Kuasa hukum PT Istaka Karya bersikukuh bahwa kliennya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) tidak bisa dipailitkan oleh kreditur biasa.


Jakarta - Setelah resmi mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan pihaknya, kuasa hukum PT Istaka Karya (Persero) menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum PT Istaka Karya, Taufik Hais bersikukuh bahwa kliennya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) tidak bisa dipailitkan oleh kreditur biasa seperti PT Japan Asia Investment Company (JAIC).

"Kami tidak mungkin diam. Tidak mungkin BUMN dipailitkan oleh perusahaan biasa. BUMN hanya bisa dipailitkan oleh Menkeu," kata Taufik, Rabu (4/5).

Taufik menambahkan, pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum pelaksanaan putusan kasasi MA lantaran upaya hukum luar biasa tidak menghalangi eksekusi. Meskipun proses pemberesan harta pailit oleh kurator dan hakim pengawas akan berjalan, Taufik memastikan bakal mengajukan PK.

"Iya benar berdasarkan aturan hukum PK tidak menghalangi eksekusi. Tetapi kan walaupun proses pemberesan harta pailit berjalan kita masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ya gak apa -apa," paparnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 22 Maret 2011 mengabulkan permohonan kasasi PT Japan Asia Investment Company (JAIC) guna mengajukan kepailitan terhadap PT Istaka Karya (Persero). Atas upaya JAIC ini Istaka Karya resmi dalam kondisi pailit.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis kasasi Atja Sondjaja dan anggota majelis kasasi Dirwoto dan I Made Tara. Atas putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak kepailitan Istaka Karya.

Penasehat hukum JAIC Tony Budidjaja menyebut dengan putusan MA tersebut, maka Istaka Karya kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. Menurutnya putusan tersebut memberikan pengaruh positif karena dalam perselisihan niaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat berkelit dari permohonan pailit.

Sebelumnya, PN Jakpus menolak permohonan JAIC karena dinilai tidak berwenang mempailitkan Istaka Karya. JAIC memohonkan pailit Istaka Karya tidak kunjung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645,000.

Gugaran pailit ini terkait perjanjian 9 Desember 1998 silam, Istaka Karya menerbitkan 6 negotiable promissory notes bearer dengan nilai mencapai US$ 5,5 juta. Surat berharga itu jatuh tempo sebulan kemudian pada 8 januari 1999.

JAIC merupakan pihak pembawa surat tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan pembayaran. Makanya, ia mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi, US$ 5,5 juta ditambah bunga US$ 2 juta.

Atas hal itu, JAIC juga membawa masalah ini ke kepailitan. Pasalnya, menurut kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja, aset Istaka bukan milik negara, tetapi aset perusahaan itu sendiri.

Sumber :
skalanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar