javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 16 Mei 2011

Putusan Pailit Istaka Karya celah kepailitan Djakarta Lloyd

Jakarta - Pailitnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang jasa konstruksi, PT Istaka Karya, menjadi celah kepailitan terhadap BUMN. Kini, pihak tim kurator NV De Indonesische Overzeese Bank (Indover Bank), mengharapkan Mahkamah Agung (MA) memailitkan debitur bank dalam pailit tersebut, BUMN jasa perkapalan, PT Djakarta Lloyd.

"Kami melihat putusan Kasasi MA dalam kepailitan PT. Istaka Karya yang notabene juga perusahaan BUMN menjadi sinyal positif," kata kuasa hukum tim kurator Indover Bank, Chalid Louis Heyder, Senin (16/5).

Menurut Chalid, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan perkara ini berdasarkan pada putusan perkara PT. Dirgantara indonesia (DI), dengan dalil hanya Menteri Keuangan yang dapat memailitkan BUMN, menjadi terbantahkan.

Untuk itu, Chalid mengharapkan putusan kasasi MA yang memailitkan Istaka Karya dapat menjadi yurisprodensi dalam perkara ini. Sebab, peraturan yang melindungi BUMN dari kepailitan dapat memberikan imbas negatif pada iklim investasi di Indonesia.

"Kami berharap para Hakim Agung dapat melihat persoalan ini secara jernih, pasalnya kami tak mungkin menunggu hingga Menteri Keuangan yang memailitkan perusahaan tersebut karena banyak aspek politis yang harus diperhitungkan," ujar Chalid.

Sekedar informasi, Indover gagal memailitkan Djakarta Lloyd, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketua Suwidya, kala itu mengungkapkan bahwa Djakarta Lloyd sebagai BUMN yang berbentuk persero, terbukti memiliki permodalan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Selain itu, Djakarta Lloyd yang menjalankan bisnis pelayaran, juga digunakan untuk kepentingan publik.

Meskipun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan kepailitan yang diajukan, rupanya kurator kurator NV De Indonesische Overzeese Bank  (Indover Bank) dalam pailit tidak patah arang.  Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memailitkan perusahaan perkapalan plat merah PT Djakarta Lloyd.

Kasus ini sendiri bermula ketika Kurator Indover menggugat pailit Djakarta Lloyd karena perusahaan yang berdiri tahun 1950 itu merupakan salah satu debitur Indover Bank berdasarkan credit facility agreement tanggal 9 Desember 1994, dengan fasilitas kredit dalam mata uang mark Jerman senilai DEM 1,1 juta.

Perjanjian kredit itu lantas diubah pada 7 Agustus 1996. Waktu itu, Djakarta Lloyd mendapatkan fasilitas kredit DEM 800.000 yang jatuh tempo 30 November 1996. Djakarta Lloyd ternyata tak mampu membayar utang € 495.678,79.

Nilai ini merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang mark Jerman ke mata uang euro seiring pembentukan Uni Eropa. Indover Bank memberikan kesempatan restrukturisasi utang tahun 2006.

Namun, Djakarta Lloyd gagal melaksanakan kewajibannya dan hanya membayar cicilan pertama. Indover Bank mengirimkan somasi tiga kali pada Februari 2008, Maret 2008, dan April 2010. Ujungnya kurator menggugat pailit Djakarta Lloyd.

Sumber :
http://www.primaironline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar