ilustrasi |
Menurut Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Budi Hartono, pihaknya berencana melakukan konsultasi bersama pemegang saham, Kementerian BUMN dan pengacara perusahaan pelat merah ini.
"Jadi, sedang kami koordinasikan dengan Kementerian BUMN," ujar Budi dalam pesan singkat kepada IMQ, Rabu (4/5).
Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik, Sumaryanto Widayatin mengakui bahwa putusan pailit itu tidak akan menganggu proyek Istaka Karya yang telah berjalan.
"Toh, proyek jalan tol Bawen contohnya berjalan bagus," papar Sumaryanto.
Sebelumnya, JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit Istaka Karya karena perusahaan BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan untuk melunasi utang tertunggak kepada JAIC sebesar US$7,654 juta.
Author: Susan Silaban
sumber :
http://www.imq21.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar