javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 04 Mei 2011

Ini Curahan Hati Istaka Karya Soal Pailit


IMQ, Jakarta —  Perusahaan mana yang mau dinyatakan pailit. Namun, pil pahit ini tengah dirasakan salah satu perusahaan BUMN, PT Istaka Karya (Persero). Apa yang terjadi dengan mereka?

Kisahnya bermula pada Desember 1998, ketika Istaka Karya menerbitkan surat utang (commercial paper/CP) senilai US$7,5 juta. Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 2000, Istaka Karya melakukan pembayaran surat utang senilai US$2 juta kepada Indover Bank sehingga CP yang tersisa sebesar US$5 juta. Adapun, CP tersebut jatuh tempo pada 2002.

"Nah, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) mengklaim CP beralih ke tangannya pada 2006 silam," tutur Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Rabu (4/5).

Sebenarnya, Istaka Karya berniat membayar kewajiban kepada JAIC, namun perseroan yang notabene pemegang sahamnya adalah Kementerian BUMN, harus memastikan dulu JAIC, yang mengklaim sebagai pihak keempat, adalah benar sebagai kreditur Istaka Karya.

"Kita sepakat untuk membayarnya, namun cara pembayarannya itu yang tidak kita sepakati," paparnya.

Selain Indover Bank, Istaka Karya memiliki kreditur lain seperti PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. Kepada kelima kreditur ini, kewajiban selalu dibayarkan oleh perseroan.

Sementara JAIC, yang tidak mendapat pembayaran kewajiban, mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri, yang dimenangkan oleh perseroan. Merasa tidak puas, JAIC menempuh jalur lain ke Pengadilan Niaga, dan akhirnya memutuskan memailitkan Istaka.

"Objeknya sama, tapi ditinjau dengan kasus yang berbeda," ujar Kasman.

Untuk itu, lanjutnya, Istaka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan keputusan perdata yang memenangkan perseroan.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Istaka Karya, Taufik Heis, mengakui belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kita belum terima salinan putusan dari MA. Seharusnya, Menkeu yang mengajukan pailit," tutur Taufik pada waktu yang bersamaan.

Bahkan, dalam persidangan, kreditur pendamping tidak pernah dihadirkan. Padahal dalam persidangan, seharusnya kreditur utama menghadirkan kreditur pendamping.
Author: Susan Silaban
sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar