javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 04 Mei 2011

Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan

JAKARTA - Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad menyatakan jika perusahaan konstruksi pelat merah ini tidak pantas untuk dipailitkan.

Pernyataan tersebut dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT Japan Asia Investment Co (PT JAIC) dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap persero.

"Itu bermula dari utang. Utangnya dalam bentuk Commercial Paper (CP). Kami ingin bayar, tapi takut salah bayar. Kami akan membayarnya, saat ini sedang menunggu proses. Kalau sudah final akan kami lakukan pembayaran. Istaka tidak pantas dipailitkan," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Dijelaskannya, ada prosedur pembayaran untuk urusan utang piutang tersebut. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan ke empat.

"CP ini kan atas tunjuk, bukan atas nama, dan ini sudah tangan keempat. Dan mereka (PT JAIC) nagih pada istaka karya. Kami tidak mau bayar begitu saja, mereka harus yang betul-betul berhak," terangnya.

Sebelumnya memang sempat dikabarkan jika PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.

Selanjutnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.
Yuni Astutik - Okezone
Sumber :
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar