javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 04 April 2014

Ganjar Lega Tol Semarang Solo Diresmikan

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku lega karena jalan tol Semarang-Solo seksi II jalur Ungaran-Bawen sudah dibuka untuk masyarakat mulai Jumat (4/4/2014).

"Ya lumayan (lega, red), satu tahap 'plong', tinggal tahap yang lain mesti dibereskan," katanya di Bawen, Kabupaten Semarang.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai mendampingi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meresmikan pengoperasian jalan tol Semarang-Solo seksi II jalur Ungaran-Bawen.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan proses pembebasan lahan yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo jalur selanjutnya atau jalur Bawen-Salatiga-Boyolali-Solo, masih terus berjalan.

"Pembebasan lahan masih proses, sudah ada perencanaan dan sudah ada timnya, sekarang tinggal kecepatan untuk pembebasan itu sebab kalau tidak cepat nanti harga tanah naik sehingga makin sulit lagi," ujarnya.

Terkait dengan antisipasi adanya praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan jalan tol tahap selanjutnya, Ganjar berencana berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk kepentingan bersama maka akan lebih baik kalau kita bisa duduk bersama untuk mengantisipasi mafia tanah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengajak awak media untuk ikut mengontrol kelayakan harga pembebasan lahan milik masyarakat.

Jalan tol Ungaran-Bawen sepanjang 11,9 kilometer mendesak segera dioperasikan untuk umum karena arus lalu lintas di jalur utama Semarang-Solo sudah terlalu padat sehingga sering menimbulkan kemacetan, terutama pada akhir pekan dan liburan.

Setelah diresmikan oleh Menteri PU, jalan tol Ungaran-Bawen bisa langsung dilewati kendaraan pribadi dan akan digratiskan selama satu minggu, namun setelah itu pengguna jalan tol akan dikenai tarif tol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif jalan tol Ungaran-Bawen untuk kendaraan golongan I sebesar Rp7.000, kendaraan golongan II Rp10.000, kendaraan golongan III Rp13.500, kendaraan golongan IV Rp17.000, dan kendaraan golongan V Rp20.500.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar