TEMPO Interaktif, Jakarta - Amandemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) untuk 17 dari 24 ruas tol mangkrak masih belum ditandatangani. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali mengatakan para investor 17 ruas tol itu masih menemui kendala.
"Kebanyakan kendala yang ditemui para investor karena masih menunggu persetujuan sindikasi perbankan dan juga persetujuan dari pemegang saham," kata Ghani usai penandatanganan amandemen PPJT dengan tujuh badan usaha jalan tol di kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.
Dia menjelaskan sejumlah investor masih menunggu persetujuan sindikasi perbankan karena sudah terikat dengan perjanjian kredit. Perbankan pun ingin memastikan investor tidak akan mengalami default atau gagal bayar atas perjanjian kredit yang telah dibuat.
Selain itu, investor lainnya juga masih menunggu persetujuan dari pemegang saham, contohnya seperti ruas tol Batang-Semarang. "Ini masih menunggu persetujuan dari Bakrie Toll Road," ujarnya.
Mengenai batas waktu yang diberikan pemerintah, kata dia, tergantung dari kesiapan setiap investor. Investor dari 17 ruas tol mangkrak itu pun akan dipanggil kembali oleh pemerintah untuk ditanyakan kesiapannya. "Kami akan bikin kesepakatan baru untuk mengetahui kapan mereka bakal menandatangani amandemen PPJT," jelasnya.
Dari 17 ruas itu, kata Ghani, didominasi oleh ruas tol Trans Jawa yang sebenarnya diprioritaskan untuk selesai pada 2014 mendatang. Dari sembilan ruas tol Trans Jawa, delapan di antaranya masih belum teken kontrak PPJT.
17 ruas tol itu adalah Bogor Ring Road dengan investor PT Marga Sarana Jabar, Cikampek-Palimanan (PT Lintas Marga Sedaya), Pejagan-Pemalang (PT Pejagan Pemalang Toll Road), Pemalang-Batang (PT Pemalang Batang Toll Road), Batang-Semarang (PT Marga Setiapuritama), Semarang-Solo (PT Trans Marga Jateng), Solo-Mantingan-Ngawi (PT Solo Ngawi Jaya), Ngawi-Kertosono (PT Ngawi Kertosono Jaya), dan Kertosono-Mojokerto (PT Marga Hanurata Intrinsic).
Selanjutnya, Cinere-Cimanggis (PT Translingkar Kita Jaya), Cimanggis-Cibitung (PT Cimanggis Cibitung Tollways), Serpong-Cinere (PT Cinere-Serpong Jaya), Cibitung-Cilincing (PT MTD CTP Expressway), Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (PT Kresna Kusuma Dyandra Marga), Ciawi-Sukabumi (PT Trans Jabar Tol), Waru Wonokromo-Tanjung Perak (PT Margaraya Jawa Tol), dan Pasuruan-Probolinggo (PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol).
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan bahwa dalam waktu dua minggu investor harus sudah memberikan kinerja obligasi (performance bond). Sementara itu, pemerintah memberikan waktu kepada investor untuk perjanjian kredit selama enam bulan dimulai dari penandatanganan amandemen PPJT.
Selain itu, pemenuhan syarat pinjaman selambat-lambatnya delapan bulan sejak penandatanganan amandemen PPJT. "Kalau itu tidak bisa diselesaikan, otomatis default. Amandemen PPJT pun otomatis tidak berlaku," kata Djoko Kirmanto.
SUTJI DECILYA
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar