javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 08 Juni 2011

BPJT Panggil 17 Investor yang Belum Tanda Tangan Amendemen Kontrak

JAKARTA (IFT) – Badan Pengatur Jalan Tol akan memanggil 17 pemegang konsesi jalan tol yang belum menandatangani amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Sebagian besar merupakan bagian tol Trans-Jawa sehingga keterlambatan ini dikhawatirkan mempengaruhi target penyelesaian pembangunan jalan tol tersebut pada 2014.

Menurut Ahmad Ghani, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, penandatanganan 17 kontrak tersebut masih menunggu komitmen sindikasi perbankan dan izin dari para pemegang saham badan usaha jalan tol “Kita nanti akan panggil mereka, melihat bagaimana kesiapannya dalam membahas amendeman Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol,” ujarnya, Selasa.

Dia menegaskan pemerintah tetap menargetkan jalan tol Trans-Jawa selesai pada 2014. Apabila pemegang konsesi menghadapi kendala, kata Ahmad Ghani, pemerintah harus mencari solusi sehingga pembangunan tol Trans-Jawa tetap selesai tepat waktu. Dia belum menjelaskan solusi yang akan ditawarkan pemerintah pada investor.

Steve Ginting, Direktur Proyek PT Lintas Marga Sedaya, operator tol Cikampek-Palimanan, mengatakan pihaknya belum dapat menandatangani amendemen kontrak karena drafnya harus dikaji tim lawyer dan perbankan. “Yang mengecek dengan lawyer sekarang adalah pihak bank,” katanya.

Lintas Marga Sedaya merencanakan pelaksanaan konstruksi tol Cikampek-Palimanan pada September tahun ini setelah untasnya pembebasan lahan dan penandatanganan amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Menurut Steve, belasan kontraktor telah mengikuti tender konstruksi jalan tol sepanjang 116 kilometer yang ditaksir menghabiskan investasi sebesar Rp 11,3 triliun tersebut.

Badan Pengatur Jalan Tol dan pemegang konsesi tujuh ruas tol kemarin menandatangani amandemen kontrak. Ruas yang telah menekan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol adalah Surabaya-Mojokerto, Cengkareng -Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara Kebon Jeruk-Penjaringan, Depok- Antasari, Gempol-Pandaan, dan Gempol-Pasuruan.

Pembebasan Lahan

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, mengatakan badan usaha jalan tol yang telah menandatangani kontrak tersebut segera mempersiapkan diri untuk melakukan pembangunan. Dia berjanji pemerintah akan melakukan percepatan pembebasan tanah dan menyediakan dana Badan Layanan Umum untuk proses pembangunan. “Kita sangat yakin tujuh ruas telah meneken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dapat berjalan,” katanya.

Menurut Djoko, pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada pembebasan lahan tol W2 karena apabila jalan tol tersebut sudah selesai akan mengurai kemacetan di wilayah DKI Jakarta. “Kendaraan berat yang akan menuju wilayah timur Jakarta tidak perlu melewati tol dalam kota dapat langsung ke W1 dan menuju Jakarta-Cikampek,” tuturnya.

Sonhadji, Direktur Utama PT Marga Lingkar Jakarta, operator tol W2, mengatakan proses pembebasan lahan masih terus berlangsung. Khusus untuk ruas Joglo-Kebun Jeruk, sebesar 70% adalah tanah pengembang dan ada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta. “Untuk pembebasan lahan milik pemerintah daerah, sekitar dua hektare, tinggal masalah administrasi saja,” ungkapnya.

Departemen Riset IFT menilai pembangunan tol tidak berpengaruh signifikan terhadap saham emiten konstruksi. Jumlah pemain di bisnis konstuksi yang banyak menyebabkan kontrak yang diperoleh menjadi terbatas. Selain itu, konstruksi tol hanya merupakan salah satu dari berbagai macam kompetensi pengerjaan konstruksi, sehingga konstruksi tol bukan kontributor utama bagi pendapatan emiten konstruksi.

Biasanya, pengerjaan proyek tol dibagi-bagi dalam beberapa tahap. Ini dilakukan agar semakin banyak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu, pembagian dilakukan untuk mencegah adanya kolusi antara pemberi proyek maupun pelaksana proyek.

Secara historis, nilai kontrak pengerjaan kontrak tol kecil dibanding nilai seluruh perolehan kontrak. Contohnya adalah kontrak PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) untuk pembangunan jalan tol Solo-Kertosono Seksi I hanya sebesar Rp 48 miliar dan kontrak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) ntuk pelebaran tol Dawuan-Cikampek senilai Rp 25 miliar. (*)
BY DAVID MANURUNG & ARIF DWI CAHYONO

berita terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar