javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 07 Februari 2012

Terkait Istaka, Waskita Masih Tunggu Putusan Banding

Minat Waskita Karya untuk menjadi investor Istaka Karya masih ada sambil menunggu keputusan banding dari MA, namun bila putusannya terlalu lama perseroan mengaku akan undur diri jadi investor. Paulus Yoga

Jakarta–PT Waskita Karya masih menunggu putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan upaya menjadi investor dari PT Istaka Karya yang telah dinyatakan bangkrut.

“Rencana kami untuk mengambil-alih Istaka ditolak pengadilan. Dan sekarang sedang proses ke MA,” tukas Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.

Waskita sendiri masih berminat untuk mengakuisisi Istaka dengan mekanisme yang diajukan Istaka. Di mana disebutkan jika seluruh kreditor konkuren yang dimiliki Istaka akan dibayarkan 16% secara tunai dari utang yang ada, 20% lainnya akan dilakukan haircut dan sisanya akan dikonversi menjadi saham. Saat ini terdapat Istaka memiliki 117 kreditor konkuren dengan utang sekitar Rp385,58 miliar.

Selain dengan perusahaan, Istaka juga memiliki utang terhadap perbankan, antara lain PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, serta PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk Bank Permata dan Bank Bukopin, pihaknya telah memberikan jaminan berupa aset pada proyek-proyek yang dikerjakan dan sisa utang dihapus (write-off).

“Kami kan tinggal mengganti dana yang 16% harus dibayarkan ke kreditor lain. Dana untuk itu kami cukup ada,” tandas Choliq.

Ia menjelaskan, jika permohonan Istaka disetujui MA, nantinya Waskita bisa menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemlikan di atas 70%. Namun, lanjutnya, pihaknya akan undur diri menjadi investor Istaka, bila ternyata proses keputusan pengadilan memakan waktu terlalu lama. (*)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar