Ganti Rugi Lahan Tol Semarang-Solo
SEMARANG - Mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek tol Semarang-Ungaran, Suyoto, didakwa mengatrol harga dan mengubah status tanah dalam pembebasan lahan di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tanah tegalan dan persawahan dibeli TPT dengan harga tanah pekarangan dan permukiman.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambarawa, Antonio Araujo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/2).
’’Perbuatan terdakwa berdam-pak pada kerugian negara,’’ demikian Antonio di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Dalam pembebasan tanah di Desa Leyangan, TPT bekerja sama dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bentukan Bupati Semarang. Awalnya terdaftar 88 bidang tanah di Leyangan yang akan dibebaskan.
Namun tawar menawar antara tim pembebasan lahan dengan warga berlangsung alot. Warga meminta direlokasi ke tanah bengkok. Mereka juga keberatan jika tol menerjang makam keramat, dan menolak pembangunan sebelum ganti rugi lunas.
Menindaklanjuti keberatan warga itu, dibuatlah revisi peta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalam peta itu terdapat 84 bidang tanah yang akan diganti rugi. Namun kesepakatan bulat seluruh warga tak kunjung tercapai. Alhasil, kesepakatan ganti rugi dilaksanakan bertahap.
Pada September 2008, ganti rugi diberikan untuk 35 bidang tanah. Desember 2008 dua bidang, Maret 2009 enam bidang, April 2009 empat bidang. Sementara melalui P2T disepakati ganti rugi 34 bidang bidang tanah milik 31 warga senilai Rp 7,194 miliar.
Rugikan Rp 1,36 M
Setelah itu, TPT tidak menerima keberatan selama 14 hari. Menurut ketentuan, dalam keadaan itu, ganti rugi bisa dilaksanakan. Namun saat TPT akan mengosongkan lahan di Leyangan, Suyoto justru diadang 16 warga yang menyodorkan keberatan tertulis.
Keberatan itupun diakomodasi oleh Suyoto demi terlaksananya pembebasan lahan dan kelancaran proyek tol. Untuk menutup keberatan warga, Suyoto diduga menaikkan harga enam bidang tanah warga yang berstatus tegalan dan persawahan. Semula tanah tersebut berharga mulai Rp 190 ribu/m2 hingga Rp 450 ribu/m2. Suyoto juga diduga mengubah luas bidang garis sepadan dua bangunan.
Surat keberatan warga dan perubahan harga serta status tanah itu diajukan Suyoto kepada PT Trans Marga Jateng (TMJ). TMJ menyetujuinya dengan anggaran Rp 1,421 miliar. Padahal sebelumnya telah ada dana konsinyasi sebesar Rp 7,194 miliar yang dititipkan di PN Kabupaten Semarang. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,36 miliar.
SEMARANG - Mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek tol Semarang-Ungaran, Suyoto, didakwa mengatrol harga dan mengubah status tanah dalam pembebasan lahan di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tanah tegalan dan persawahan dibeli TPT dengan harga tanah pekarangan dan permukiman.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambarawa, Antonio Araujo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/2).
’’Perbuatan terdakwa berdam-pak pada kerugian negara,’’ demikian Antonio di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Dalam pembebasan tanah di Desa Leyangan, TPT bekerja sama dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bentukan Bupati Semarang. Awalnya terdaftar 88 bidang tanah di Leyangan yang akan dibebaskan.
Namun tawar menawar antara tim pembebasan lahan dengan warga berlangsung alot. Warga meminta direlokasi ke tanah bengkok. Mereka juga keberatan jika tol menerjang makam keramat, dan menolak pembangunan sebelum ganti rugi lunas.
Menindaklanjuti keberatan warga itu, dibuatlah revisi peta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalam peta itu terdapat 84 bidang tanah yang akan diganti rugi. Namun kesepakatan bulat seluruh warga tak kunjung tercapai. Alhasil, kesepakatan ganti rugi dilaksanakan bertahap.
Pada September 2008, ganti rugi diberikan untuk 35 bidang tanah. Desember 2008 dua bidang, Maret 2009 enam bidang, April 2009 empat bidang. Sementara melalui P2T disepakati ganti rugi 34 bidang bidang tanah milik 31 warga senilai Rp 7,194 miliar.
Rugikan Rp 1,36 M
Setelah itu, TPT tidak menerima keberatan selama 14 hari. Menurut ketentuan, dalam keadaan itu, ganti rugi bisa dilaksanakan. Namun saat TPT akan mengosongkan lahan di Leyangan, Suyoto justru diadang 16 warga yang menyodorkan keberatan tertulis.
Keberatan itupun diakomodasi oleh Suyoto demi terlaksananya pembebasan lahan dan kelancaran proyek tol. Untuk menutup keberatan warga, Suyoto diduga menaikkan harga enam bidang tanah warga yang berstatus tegalan dan persawahan. Semula tanah tersebut berharga mulai Rp 190 ribu/m2 hingga Rp 450 ribu/m2. Suyoto juga diduga mengubah luas bidang garis sepadan dua bangunan.
Surat keberatan warga dan perubahan harga serta status tanah itu diajukan Suyoto kepada PT Trans Marga Jateng (TMJ). TMJ menyetujuinya dengan anggaran Rp 1,421 miliar. Padahal sebelumnya telah ada dana konsinyasi sebesar Rp 7,194 miliar yang dititipkan di PN Kabupaten Semarang. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,36 miliar.
Sebelumnya, Suyoto divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pembebasan tanah di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Sama halnya dengan kasus tersebut, dalam kasus Leyangan ini jaksa tak menemukan aliran dana ke kantong Suyoto.
Kuasa hukum Suyoto, Susilowati, menyatakan keberatan. ’’Nota keberatan akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang selanjutnya,’’ terangnya.
Ditemui usai sidang, Suyoto yang saat ini mendekam di LP Kedungpane Semarang menyatakan kecewa.
’’Saya benar-benar kerja untuk kepentingan negara. Tapi jadinya seperti ini, saya malah masuk penjara,’’ katanya. (ana-43) (/)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar