Pembangunan ruas tol Semarang-Solo dapat dilanjutkan setelah proyek tersebut mendapatkan dana pendampingan. (ANTARA/R REKOTOMO) |
JAKARTA (IFT) – Badan Pengatur Jalan Tol memastikan proyek tol Semarang-Solo ruas Bawen-Solo akan mendapatkan dana pendampingan pemerintah atau viability gap fund (VGF) menyusul persetujuan Kementerian Keuangan untuk memasukkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2013. “Keputusan ini memberikan kepastian untuk proyek-proyek tol yang membutuhkan dana dukungan. Untuk saat ini, yang sudah pasti akan mendapatkannya baru tol Semarang-Solo,” ujar Ahmad Gani Ghazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat. Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan menuntaskan kajian terkait mekanisme pemberian dana pendampingan Rp 1,9 triliun untuk meningkatkan kelayakan finansial jalan tol Semarang-Solo seksi Bawen-Solo sepanjang 51,7 kilometer tersebut.
“Terakhir karena ada persetujuan prinsip untuk dukungan, operator sudah setuju untuk skema turnkey project. Sekarang kami tinggal matangkan seperti apa mekanismenya, terutama terkait penjaminan supaya dana ini diberikan setelah konstruksi selesai,” jelas Gani.
Menurutnya, skema pemberian dana pendampingan setelah proses konstruksi dilaksanakan itu belum pernah dilakukan sebelumnya. Lantaran itu, operator ruas tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, meminta agar pemerintah memberikan jaminan untuk pelaksanaannya. Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan tiga proyek tol lainnya untuk mendapatkan dana pendampingan tersebut, yaitu Medan-Kualanamu Rp 1,3 triliun, ruas Solo-Ngawi-Kertosono sebesar Rp 3 triliun, dan ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan Rp 1 triliun. Namun, kata dia, hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum masih membahas opsi-opsi bentuk pemberian dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial ketiga proyek tol tersebut, yaitu melalui dana pendampingan atau pelaksanaan sebagian konstruksi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Adityawarman, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR), induk perusahaan PT Trans Marga Jateng, mengatakan dengan adanya kepastian pengucuran dana pendampingan, perusahaan mendapatkan kepastian untuk melanjutkan konstruksi jalan tol Bawen-Solo. “Selanjutnya kami akan pelajari opsi-opsi pelaksanaannya. Yang pasti, kami tetap membutuhkan perjanjian dengan pemerintah sebagai jaminan kalau dana pendampingan akan diberikan setelah proyek selesai. Kalau perjanjian sudah ada, kita akan lanjutkan ruas Bawen-Solo,” ungkapnya.
Abdul Hadi, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga, menambahkan selain memberikan jaminan untuk memastikan pengembalian dana talangan yang akan dikucurkan perusahaan untuk konstruksi, perjanjian dibutuhkan untuk memberikan jaminan sindikasi perbankan dalam pembiayaan proyek itu. “Kami membutuhkan kepastian pemberian dana talangan agar bagi perbankan yang akan mendanai proyek ini terjamin kalau proyek ini bankable,” imbuh Hadi.
Sebelumnya, Jasa Marga menyatakan siap untuk menandatangani amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Solo sepanjang 75,7 kilometer begitu perjanjian pemberian dukungan itu ditandatangani. Jasa Marga mengusulkan untuk melakukan skema turnkey project di mana pelaksanaan konstruksi seksi Bawen-Solo akan menggunakan dana talangan yang disiapkan perusahaan. Dengan demikian, realisasi proyek tol itu dapat memenuhi target awal pemerintah, yaitu pada 2014.
Kementerian Keuangan memastikan alokasi dana pendampingan akan dimasukkan dalam APBN 2013 untuk proyek-proyek infrastruktur berskema Public-Private Partnerships yang memerlukan dukungan dan jaminan pemerintah maupun pendanaan tambahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.(*)
Related Stories :
Kadin Minta Optimalisasi Lembaga Penjaminan Infrastruktur
“Terakhir karena ada persetujuan prinsip untuk dukungan, operator sudah setuju untuk skema turnkey project. Sekarang kami tinggal matangkan seperti apa mekanismenya, terutama terkait penjaminan supaya dana ini diberikan setelah konstruksi selesai,” jelas Gani.
Menurutnya, skema pemberian dana pendampingan setelah proses konstruksi dilaksanakan itu belum pernah dilakukan sebelumnya. Lantaran itu, operator ruas tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, meminta agar pemerintah memberikan jaminan untuk pelaksanaannya. Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan tiga proyek tol lainnya untuk mendapatkan dana pendampingan tersebut, yaitu Medan-Kualanamu Rp 1,3 triliun, ruas Solo-Ngawi-Kertosono sebesar Rp 3 triliun, dan ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan Rp 1 triliun. Namun, kata dia, hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum masih membahas opsi-opsi bentuk pemberian dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial ketiga proyek tol tersebut, yaitu melalui dana pendampingan atau pelaksanaan sebagian konstruksi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Adityawarman, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR), induk perusahaan PT Trans Marga Jateng, mengatakan dengan adanya kepastian pengucuran dana pendampingan, perusahaan mendapatkan kepastian untuk melanjutkan konstruksi jalan tol Bawen-Solo. “Selanjutnya kami akan pelajari opsi-opsi pelaksanaannya. Yang pasti, kami tetap membutuhkan perjanjian dengan pemerintah sebagai jaminan kalau dana pendampingan akan diberikan setelah proyek selesai. Kalau perjanjian sudah ada, kita akan lanjutkan ruas Bawen-Solo,” ungkapnya.
Abdul Hadi, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga, menambahkan selain memberikan jaminan untuk memastikan pengembalian dana talangan yang akan dikucurkan perusahaan untuk konstruksi, perjanjian dibutuhkan untuk memberikan jaminan sindikasi perbankan dalam pembiayaan proyek itu. “Kami membutuhkan kepastian pemberian dana talangan agar bagi perbankan yang akan mendanai proyek ini terjamin kalau proyek ini bankable,” imbuh Hadi.
Sebelumnya, Jasa Marga menyatakan siap untuk menandatangani amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Solo sepanjang 75,7 kilometer begitu perjanjian pemberian dukungan itu ditandatangani. Jasa Marga mengusulkan untuk melakukan skema turnkey project di mana pelaksanaan konstruksi seksi Bawen-Solo akan menggunakan dana talangan yang disiapkan perusahaan. Dengan demikian, realisasi proyek tol itu dapat memenuhi target awal pemerintah, yaitu pada 2014.
Kementerian Keuangan memastikan alokasi dana pendampingan akan dimasukkan dalam APBN 2013 untuk proyek-proyek infrastruktur berskema Public-Private Partnerships yang memerlukan dukungan dan jaminan pemerintah maupun pendanaan tambahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.(*)
Related Stories :
Kadin Minta Optimalisasi Lembaga Penjaminan Infrastruktur
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar