javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 11 Februari 2012

Pemkab Terjun Langsung

Proyek Pembebasan Proyek Tol

BOYOLALI- Pemkab Boyolali bakal terjun langsung dan mengawasi ketat proses pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo tahap kedua. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ulah para spekulan tanah.

‘’Meski baru sekedar tahap sosialisasi, namun kami mengkhawatirkan apabila ada spekulan tanah yang masuk. Hal ini sekaligus untuk menghindari kerugian yang diderita para pemilik tanah,’’ ujar Asisten I Setda Boyolali, Syawaludin.
Dijelaskan, proses pembebasan lahan untuk jalur jaln tol tersebut akan langsung diawasi oleh pemkab Boyolali. Utamanya soal proses balik nama. Pengawasan terhadap proses tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan. Untuk itu, bakal diutamakan proses gati rugi tanah dengan pemilik tanah langsung.

‘’Pemkab harus bertransaksi langsung dengan pemilik tanah langsung, tidak melalui pihak ketiga.’’
Bagaimana jika pemilik tanah sakit ? Mantan Camat Andong itu menambahkan, jika pemilik tanah benar-benar tidak bisa hadir, mungkin karena alasan sakit, maka diperbolehkan untuk diwakilkan oleh anggota keluarganya† Namun demikian, pemilik tanah harus tetap melampirkan surat kuasa. Sedangkan pemegang kuasa tersebut masih ahli waris dari pemilik tanah.

Sosialisasi

‘’Tidak boleh diwakilkan orang lain, tetapi harus ahli waris atau keturunan dari pemilik tanah tersebut. Kalau diwakilkan pihak ketiga akan ditolak.’’
“Hari ini pemkab melakukan sosialiasasi kepada lima camat dan 16 kepala desa soal lahan jalan tol itu. Nanti akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat desa, yaitu dengan para pemilik tanah. Tetapi kapan proyek ini akan dimulai kami tidak tahu. Yang jelas sosialisasi akan disampaikan langsung agar masyarakat benar- benar paham.’’

Ditemui terpisah, Camat Mojosongo, Purwanto menjelaskan proses jual beli tanah di jalur yang dilewati jalur tol harus seizin Bupati Boyolali. Dia mengakui, potensi jual beli di bawah tangan sangat rentan terjadi. Lantaran hal tersebut sangat sulit diawasi. Menurut dia, apabila tanah tersebut sudah dijual oleh pemiliknya dibawah tangan, maka yang tanda tangan tetap pemilik tanah tersebut.†

Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo, Supriyanto, mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengukuran di lokasi. Prosesnya baru sebatas tahap sosialisasi kepada kepala desa maupun camat. (G10-50) (/) 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar