Buron Kasus Korupsi Ruislag Tol
SEMARANG- Keberadaan Kades Jatiorunggo, Indra Wahyudi, hingga saat ini belum bisa dilacak oleh penyidik Kejati Jateng.
Namun beberapa warga Jatirunggo ternyata sering melihat Indra pulang ke rumah. Sejak ditetapkan sebagai buronan kejaksaan pada Juli 2011, Indra sudah berulang-ulang pulang ke rumahnya. Dia bahkan pernah menandatangani dokumen resmi Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Salah satu warga Jatirunggo, S (40), mengaku sering melihat Indra Wahyudi pulang ke rumah sekitar pukul lima pagi. “Pak Indra pakai masker, mukanya tidak terlihat. Tapi saya hafal postur tubuhnya. Dia mengendarai motor Yamaha Mio warna putih yang biasa dipakai sehari-hari,” kata S kepada Suara Merdeka, kemarin.
Pada Agustus 2011, S pernah mengantar kerabatnya mengurus surat di kantor Desa Jatirunggo. “Petugas kantor meminta suratnya ditinggal dulu dan diambil sehari setelah itu. Esoknya, surat itu sudah ditandatangani Pak Indra,” terang S.
Menurut S, anak dan istri Indra serta kerabat lain seperti orang tua dan adik-adiknya masih di Jatirunggo. S mengatakan, tanda tangan Indra juga didapati dalam dokumen-dokumen lain hingga September 2011.
“Tapi sekarang surat-surat sudah ditandatangani carik (sekretaris desa-red),” sambung S. Informasi dari warga lain menyebutkan, Indra tinggal di rumah salah seorang warga bernama Muhiji di desa setempat. “Pak Indra di rumah orang pintar, namanya Muhiji. Kalau keluar rumah dikawal empat sampai lima orang.” terang sumber tersebut.
Jalan Aman
Beberapa warga lain mengatakan, setiap Indra pulang ke rumah, ada beberapa orang yang mendahuluinya. Hal itu untuk memastikan kondisi jalan aman dari pantauan warga atau aparat yang mencari Indra.
Indra Wahyudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana ganti rugi lahan ruislag Perhutani yang terkena proyek tol Semarang-Solo. Salah satu lahan yang diusulkan dan disetujui untuk tukar guling adalah lahan di Desa Jatirunggo seluas 27,8 hektare.
Luas tanah itu terpecah dalam 99 bidang tanah yang dibeli beberapa broker, di antaranya oleh Hamid bin Sieger dan Agus Sukmaniharto.
Agus dan Hamid membeli 68 bidang tanah dengan harga Rp 20 ribu/meter persegi. Agus dan Hamid kemudian menjual lahan itu kepada Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol dengan harga Rp 50 ribu/meter persegi.
Uang pembayaran lahan seharga Rp 50 ribu dibayarkan oleh TPT dengan cara mentransfer uang Rp 13,2 miliar ke 99 rekening warga. Warga yang menerima buku rekening dari Bank Mandiri mengira uang tersebut hak mereka untuk pembayaran lahan. Namun, uang tersebut sudah tidak ada di rekening saat buku diterimakan kepada warga.
Hamid dan Ketua TPT Suyoto telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan lima tahun penjara. Keduanya mengajukan banding. Sementara Agus Sukamniharto dinyatakan bebas.
Selain Indra Wahyudi, buron dalam kasus ini adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Tembalang, Any Utaminingsih. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni saat dikonfirmasi mengatakan belum menemukan kedua buron.
“Saya masih ikut pelatihan terpadu. Tapi informasi soal Kades Indra akan saya teruskan ke penyidik,” jelas Eko. (ana-43)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar