Dugaan Korupsi Lahan Tol di Leyangan
SEMARANG- Mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo Suyoto kembali diadang kasus korupsi. Dia akan segera disidang dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pengadilan Tipikor Semarang menerima berkas penuntutan Suyoto pada Jumat (17/2). Sebelumnya, Suyoto terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Pengadilan Tipikor Semarang menerima berkas penuntutan Suyoto pada Jumat (17/2). Sebelumnya, Suyoto terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Suyoto mengajukan banding dan hingga kini masih diproses.
Menurut Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, pihaknya telah memproses administrasi berkas perkara Suyoto, termasuk menetapkan majelis hakim yang akan menanganinya.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraini dengan hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung. ”Majelis hakim sudah ditetapkan. Kemungkinan sidang digelar pekan ini,” jelas Togar, Minggu (19/2).
Kelebihan Tanah
Dalam kasus Jatirunggo, Suyoto dianggap lalai karena tidak memverifikasi status lahan yang dibeli makelar. Adapun di Desa Leyangan, Suyoto diduga tidak melaporkan penambahan luas tanah yang dibeli negara.
Dalam pembebasan lahan di Leyangan, TPT bekerja sama dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dalam proses inventarisasi ulang, terdapat kelebihan tanah.
Kelebihan itu disepakati ditambahkan dalam proses pembebasan lahan. Suyoto diduga menyepakati dengan pemilik tanah, namun tidak mengoordinasikan dengan P2T.
Akibatnya, P2T tidak mengukur ulang. Peta ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap, seperti sebelum ada penambahan kelebihan tanah.
Yang janggal, kelebihan tanah itu turut dibayar oleh negara. Seharusnya, jika dalam peta ukur tidak tercantum, maka tanah tersebut tidak bisa menjadi hak negara. Harga kelebihan tanah tersebut Rp 1,36 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menghitungnya sebagai kerugian negara. Selain Suyoto, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Ambarawa menjerat Suyoto dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar