javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 13 Februari 2012

KASUS ISTAKA: MA periksa kasasi

Oleh Sekti Dewi Mayestika
JAKARTA: Mahkmah Agung mulai memeriksa kasasi yang dilayangkan PT Istaka Karya (Persero) atas ditolaknya pengesahan perdamaian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi kepaniteraan di MA, perkara tersebut terdaftar dengan No.80 K/PDT.SUS/2012 dan masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Istaka Taufik Hais mengatakan pihaknya mengajukan kasasi agar konsep perdamaian yang telah disepakati para kreditur dapat dilaksanakan, meski ada putusan MA ditingkat PK yang meloloskan perusahaan tersebut dari kepailitan.

"Peninjauan Kembali [PK] yang kami ajukan atas kepailitan telah dikabulkan MA. Namun demikian, karena para kreditur telah menyepakati konsep restrukturisasi utang, kami berharap konsep tersebut tetap dapat dijalankan," katanya kepada Bisnis, hari ini.

Menurutnya, konsep perdamaian yang disepakati kreditur layak untuk disahkan majelis hakim. Oleh karenanya, dia berharap MA dapat memberikan pertimbangan yang lebih cermat atas kasasi yang diajukannya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak perdamaian Istaka dengan para krediturnya karena tidak disertai surat persetujuan dari pemerintah terkait perdamaian tersebut.

Majelis hakim menilai tidak adanya surat persetujuan tersebut tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan perdamaian khususnya mengenai konversi hutang Istaka kedalam bentuk saham.

Istaka sendiri saat ini telah lolos dari pailit berdasarkan putusan MA atas PK yang diajukan perusahaan tersebut. Putusan PK tersebut membatalkan putusan MA atas kasasi JAIC yang menyatakan Istaka pailit.

JAIC mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang diajukannya karena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.(TW)

sumber :bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar