javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 10 Februari 2013

Sengketa Tol, Mediasi WTP dan Pemprov Deadlock

UNGARAN, suaramerdeka.com - Mediasi terakhir antara pihak penggugat, warga terkena proyek (WTP) dari Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dengan pihak tergugat diantaranya meliputi, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, dan PT Adhi Karya berakhir deadlock.

Hal itu terjadi karena pihak tergugat tidak bersedia menaikkan nilai ganti rugi atas lahan seluas 7,7 hektar. Atas keputusan mediasi tersebut, kuasa hukum WTP Lemah Ireng, Heri Sulistyono mengaku kecewa.

"Pada mediasi kali pertama, pihak tergugat berjanji akan menaikkan besaran nilai ganti rugi lahan asalkan WTP juga bersedia menurunkan harga yang diminta sebelumnya. Namun setelah diikuti hingga mediasi terakhir, pihak Pemprov Jateng justru tidak bersedia menaikkan harga sepeserpun bahkan terkesan seakan-akan ingin menang sendiri," kata Heri kepada wartawan, Minggu (10/2).

Meski deadlock, dia menyatakan bila semua WTP sejumlah 47 orang pemilik 63 bidang tetap bertahan dan tidak berkeinginan mengambil uang konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. "Hingga mediasi terakhir semua WTP tetap kompak dan sepakat tidak bersedia mengambil uang konsinyasi," tegasnya.

Dengan tidak adanya titik temu tersebut, lanjut Heri, proses hukum rencananya akan berlanjut dengan agenda sidang pembacaan hasil tahapan mediasi yang telah berlangsung sebelumnya. Informasi yang berhasil dihimpun, sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis 28 Februari 2013 mendatang.

"Kami bersama WTP justru menyambut baik bila sidang jadi digelar. Karena di dalam persidangan nantinya akan terbuka, bahkan sangat dimungkinkan kita mengajukan tim appraisal tandingan untuk menilai lahan supaya tidak semata-mata dilakukan sepihak saja oleh pihak tergugat," tandas Heri.

Terpisah, Ketua TPT Jawa Tengah, Waligi saat dikonfirmasi menuturkan, mediasi yang dilakukan sejak pertengahan Januari 2013 telah berlangsung dengan cukup baik. "Sejumlah WTP sudah ada yang berminat untuk mengambil uang konsinyasinya dan menerima hasil mediasi," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Gubernur Jawa Tengah, Suryo Hadi belum bisa dimintai konfirmasi. Meski demikian, pihaknya beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan usai sidang sempat menghimbau, alangkah baiknya semua keputusan dapat selesai di mediasi. Pasalnya, menurut dia jalan tol itu akan digunakan untuk kepentingan umum, tanpa mengesampingkan kepentingan tergugat maupun kepentingan penggugat.

"Apa yang dikehendaki pemerintah diharapkan bisa dimengerti oleh pihak penggugat dalam hal ini masyarakat Lemah Ireng, Bawen. Terkait kenaikan harga lahan, kami tidak bisa memutuskan sendiri karena ada tim khusus dan berkaitan dengan keuangan negara," kata Suryo Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, harga yang ditetapkan TPT untuk zona I sebesar Rp 175.000/m2, zona II Rp 115.000/m2, zona III Rp 80.000/m2, dan zona IV seharga Rp 65.000/m2. Sementara warga meminta untuk zona I Rp 400.000/m2, zona II Rp 350.000/m2, zona III Rp 300.000/m2, dan Rp 250 ribu untuk zona IV.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar