Dahlan Iskan. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia) |
Ke-11 perusahaan negara tersebut adalah PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Pertani (Persero), PT Batan Tekno (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Perum LKBN Antara, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), serta Perum Perikanan Indonesia.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan direksi perusahaan plat merah yang menghendaki suntikan dana dari pemerintah berarti tidak dapat menyelesaikan persoalan perusahaan. Dengan demikian, BUMN tidak perlu menempatkan direksi yang hebat apabila keinginannya hanya meminta PNM.
“Direksi yang hanya meminta PNM berarti dia tidak sanggup menyelesaikan permasalahan di internal perusahaannya. Jika mau menjadi direksi yang hanya meminta PNM, maka tidak perlu dipilih direksi yang bagus,” tuturnya usai menggelar rapat pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Untuk itu, Kementerian BUMN akan menyurati 11 perusahaan pemerintah yang telah melayangkan surat pengajuan PNM, Selasa siang. Surat itu berisi agar direksi masing-masing BUMN tersebut segera mencabut surat pengajuan suntikan dana dari pemerintah.
“Saya sudah putuskan pada rapim tadi pagi [Selasa, 26/2] bahwa direktur utama BUMN yang sudah mengajukan surat ke BUMN harus mencabutnya hingga besok sore [Rabu, 27/2/2013],” tegasnya.
Meskipun demikian, Kementerian BUMN memberikan kelonggaran kepada dua BUMN, yakni PT Askrindo Persero dan Perum Jamkrindo yang juga telah mengajukan PNM. Hal itu disebabkan kedua BUMN tersebut memiliki tugas sebagai penjaminan kredit usaha rakyat (KUR).
“Untuk Askrindo dan Jamkrindo tanpa mereka mengajukan surat, pemerintah akan memberikan PMN,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mencopot Direktur Utama (Dirut) PT Sang Hyang Sri (Persero), Kaharuddin, karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menuturkan Kaharuddin diminta berkonsentrasi menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya.
“Kami mencopot Dirut Sang Hyang Sri karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar