ilustrasi |
Pada 2012 dana land capping yang terserap sebesar Rp300 miliar dari dana yang dialokasikan Rp500 miliar.
Kasubdit Pengadahan Lahan Bina Marga Herry Marzuki mengungkapkan dana land capping digunakan untuk mendukung proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
Dia menjelaskan dalam kontrak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah termasuk di dalamnya kontrak fisik (konstruksi) dan tanah. Dana land capping dipakai untuk menanggung perubahan harga tanah dari nilai yang disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sehingga ruas tol itu tetap layak secara finansial.
"Dari total Rp4,5 triliun, dana land capping yang tersisah ada sekitar Rp3 triliun yang belum dipakai," ujarnya, Selasa (5/2).
Menurut dia, penyerapan dana land capping ini tidak bisa cepat lantaran menunggu hasil dari proses pembebasan tanah yang dilakukan tim pengadaan tanah. Pencairan dana ini akan dilakukan apabila harga tanah sudah melonjak melebihi 110% atau 2% dari total nilai investasi pembangunan jalan tol.
Heri menyebutkan beberapa ruas yang sudah didukung oleh dana land capping antara lain ruas Cinere-Jagorawi seksi II, Semarang-Solo, Surabaya-Mojokerto, Pejagan Pemalang, ruas JORR W2 dan masih banyak lagi ruas tol yang mengalami lonjakan harga tanah.
Sementara untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan dana land capping sebesar Rp 500 triliun. Alokasi anggaran ini akan dipakai untuk pembebasan lahan di beberapa ruas tol yang mengalami kendala dalam pembebasan lahan yang disebabkan oleh melonjaknya harga tanah. (bas)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar