Jakarta — PT Istaka Karya Persero sudah dapat mengoperasikan perusahaannya menyusul putusan Pengadilan Niaga tanggal 24 Januari 2013 yang menyatakan perusahaan ini bebas dari pailit.
"Istaka Karya sudah selesai status hukumnya karena sudah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga," tutur Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad kepada IMQ saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/2).
Ia mengungkapkan, saat ini perseroan mulai memanggil beberapa karyawan yang sempat dirumahkan untuk ditempatkan di kantor pusat Istaka Karya yang berada di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru. Selanjutnya, pertengahan tahun ini sekitar ratusan karyawan perseroan kembali bekerja baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
"Akan ada 20 orang yang ditugaskan di kantor pusat. Karyawan lainnya akan dipekerjakan sesuai dengan proyek yang diperoleh," paparnya.
Para karyawan akan digaji dari hasil proyek yang diperoleh oleh perseroan. Oleh sebab itu, perseroan gencar mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Ia mengakui perseroan kembali beroperasi berkat campur tangga para kreditur, seperti sub kontraktor antara lain Waskita Karya Tbk, Asuransi Jasindo, Wijaya Karya Tbk, PT PP Tbk, serta 800 mandor. Para kreditur non bank tersebut sepakat untuk mengubah utang Istaka senilai Rp430 miliar menjadi penyertaan saham.
"Untuk hidup kembali, kami tidak perlu mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Ini berkat para mandor serta kreditur non bank yang sudah bekerja sama dengan kami," ungkapnya.
Ditambahkannya, apabila perseroan mengharapkan suntikan modal dari pemerintah sudah dapat dipastikan harus melalui proses yang panjang. Bahkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak akan menyetujuinya.
"Kami harus membuktikan bahwa tanpa PMN, Istaka bisa bangkit lagi karena ada BUMN di dalamnya yang turut membantu," tegasnya.
Walaupun ada kepemilikan saham perusahaan BUMN di Istaka Karya, namun perusahaan tersebut tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Akibatnya, saham pemerintah dalam Istaka berkurang (dilusi).
"Karena dilusi ini, kami harus mengurus Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi perseroan dan pemerintah berhak memberikan suaranya. PP ini sudah disetujui oleh Pak Menteri BUMN," imbuhnya.
Selain kreditur non bank, perseroan juga memiliki kredit bank, seperti Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin dan Bank Jawa Barat. Utang Istaka terhadap Bank Syariah Mandiri dan BJB diubah menjadi penyertaan saham, sedangkan Bank Bukopin dan Bank Permata penyelesaiannya melalui hair cut.
"Dua bank dengan mekanisme debt to equity, sedangkan dua bank lainnya metode hair cut," tutupnya.
"Istaka Karya sudah selesai status hukumnya karena sudah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga," tutur Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad kepada IMQ saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/2).
Ia mengungkapkan, saat ini perseroan mulai memanggil beberapa karyawan yang sempat dirumahkan untuk ditempatkan di kantor pusat Istaka Karya yang berada di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru. Selanjutnya, pertengahan tahun ini sekitar ratusan karyawan perseroan kembali bekerja baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
"Akan ada 20 orang yang ditugaskan di kantor pusat. Karyawan lainnya akan dipekerjakan sesuai dengan proyek yang diperoleh," paparnya.
Para karyawan akan digaji dari hasil proyek yang diperoleh oleh perseroan. Oleh sebab itu, perseroan gencar mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Ia mengakui perseroan kembali beroperasi berkat campur tangga para kreditur, seperti sub kontraktor antara lain Waskita Karya Tbk, Asuransi Jasindo, Wijaya Karya Tbk, PT PP Tbk, serta 800 mandor. Para kreditur non bank tersebut sepakat untuk mengubah utang Istaka senilai Rp430 miliar menjadi penyertaan saham.
"Untuk hidup kembali, kami tidak perlu mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Ini berkat para mandor serta kreditur non bank yang sudah bekerja sama dengan kami," ungkapnya.
Ditambahkannya, apabila perseroan mengharapkan suntikan modal dari pemerintah sudah dapat dipastikan harus melalui proses yang panjang. Bahkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak akan menyetujuinya.
"Kami harus membuktikan bahwa tanpa PMN, Istaka bisa bangkit lagi karena ada BUMN di dalamnya yang turut membantu," tegasnya.
Walaupun ada kepemilikan saham perusahaan BUMN di Istaka Karya, namun perusahaan tersebut tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Akibatnya, saham pemerintah dalam Istaka berkurang (dilusi).
"Karena dilusi ini, kami harus mengurus Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi perseroan dan pemerintah berhak memberikan suaranya. PP ini sudah disetujui oleh Pak Menteri BUMN," imbuhnya.
Selain kreditur non bank, perseroan juga memiliki kredit bank, seperti Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin dan Bank Jawa Barat. Utang Istaka terhadap Bank Syariah Mandiri dan BJB diubah menjadi penyertaan saham, sedangkan Bank Bukopin dan Bank Permata penyelesaiannya melalui hair cut.
"Dua bank dengan mekanisme debt to equity, sedangkan dua bank lainnya metode hair cut," tutupnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar