javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 04 Desember 2012

Proyek Jalingkut Brebes - Tegal Tertunda 19 Bulan

TERBENGKALAI: Ratusan tiang pancang yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan 
jalan lingkar utara (Jalingkut) terbengkelai selama sekitar dua tahun. 
(suaramerdeka.com / Wawan Hudiyanto)
TEGAL, suaramerdeka.com - Pelaksanaan proyek jalan lingkar utara (Jalingkut) sepanjang 17,100 kilometer yang menghubungkan wilayah Kabupaten Brebes - Kota Tegal tertunda selama sekitar 19 bulan. Hal itu terjadi karena PT Bumirejo JO PT Brantas Abipraya selaku rekanan menunggu adanya perubahan desain perencanaan proyek senilai Rp 205,9 miliar.

Menurut Direktur PT Bumirejo JO PT Brantas Abipraya, Budi Sarwono, Senin (3/12), keterlambatan pelaksanaan pembangunan terjadi bukan kesalahan dari penyediaan jasa. Namun, karena surat persetujuan justifikasi teknis (justek) atau bestek baru keluar tanggal 29 Juni 2012.

Padahal, sesuai kontrak seharusnya pekerjaan tersebut dimulai 1 April 2010 dengan masa pelaksanaan pekerjaan 720 hari dan masa pemeliharaan 365 hari. "Apabila dihitung dari 13 Desember 2013 sampai 29 Juni 2012 ada keterlambatan dalam proses persetujuan justifikasi teknik selama 564 hari," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta ada penggantian waktu sehingga seharusnya waktu penyelesaian pembangunan jalingkut hingga Desember 2013. Hal itu juga mengacu pada dokumen kontrak.

Apabila kontraktor menderita keterlambatan dan atau biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari kegagalan Direksi Pekerjaan dalam menerbitkan gambar atau perintah yang diberitahukan dalam waktu yang beraslasan dan disebutkan dalam pemberitahuan dengan detail-detail pendukung, kontraktor selanjutnya akan memberitahukan Direksi Pekerjaan dan akan mempunyai hak menuntut.

Yakni, perpanjangan waktu keterlambatan serta pembayaran untuk setiap biaya ditambah keuntungan yang akan masuk dalam harga kontrak. Dia mengemukakan, sejak awal pihaknya juga menilai adanya kejanggalan dalam proses perencanaan. Sebab, dalam perencanaan awal ternyata sebagian besar untuk urugan mengunakan tanah.

Padahal, lokasi yang digunakan untuk pembangunan jalingkut sekitar 70 persen merupakan rawa-rawa/tambak. Oleh karena itu, pihaknya pernah mempertanyakan masalah tersebut. Sebab, sesuai ketentuan seharusnya menggunakan sirtu kemudian dilakukan pemadatan.

Budi Sarwono menegaskan, pihaknya juga pernah mempertanyakan tentang tidak adanya tanggul penahan di tepi jalan. Sebab, untuk kedalaman urugan ada yang mencapai 7 meter. Dengan kondisi tersebut, diperkirakan akan terjadi erosi sehingga mempengaruhi kekuatan jalan ketika dilewati kendaraan. "Selama ini kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan," katanya.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar