Minggu, 27 Maret 2011
Langkah Kejati Usut Proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Dinilai Tepat
Semarang, CyberNews. Pakar hukum Unissula Semarang Dr Rahmat Bowo Suharto SH MH menilai, masuknya Kejaksaan Tinggi Jateng menginvestigasi problem pekerjaan jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang sempat ambles dan retak di stasiun 5 + 500 ruas Gedawang-Penggaron, merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi.
"Kerja seperti itu bagus, jadi tidak perlu menunggu laporan. Persoalan nanti diketemukan adanya tindak pidana atau tidak, itu urusan nanti. Kalau memang tidak terbukti ada penyimpangan ya tidak masalah. Tapi pengawasan seperti ini penting dan itu memang wilayah hukumnya kejaksaan," ungkapnya, Kamis (24/3).
Ia mengemukakan, masuknya Kejaksaan tanpa menunggu laporan dalam mengusut kasus jalan tol itu, memang harus didorong dan patut diapresiasi. Dalam hal apa kejaksaan dapat mengusut, ia menjelaskan, ialah pada proses prakonstruksi sampai dengan konstruksi yang sekarang, sebab tahapan pekerjaan belum sampai pascakonstruksi.
Ia menyatakan, hasil kajian Kejaksaan nantinya mungkin menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran tertentu. Bisa saja, meski belum ada serah terima, penyelidikan itu dilakukan. Sebab, kata dia, delik pidana itu bisa terjadi dan sudah selesai dilakukan pada proses prakonstruksi hingga pelaksanaan konstruksi.
sumber :
suaramerdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar