javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 27 Maret 2011

Kejati Belum Usut Tol



Semarang, CyberNews. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengaku belum mengusut permasalahan dugaan penyimpangan pembangunan jalan tol Semarang-Ungaran penggalan kedua (ruas Gedawang-Penggaron), tepatnya di stasiun 5 + 500, yang sekarang bermasalah konstruksinya. Asisten Intel Kejati Kadarsyah saat dihubungi mengatakan belum ada pengusutan.

Presidium Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi dalam permasalahan ini memang dapat melakukan pengusutan menyangkut dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi pada tahap perencanaan atau pada pelaksanaan, atau malah dalam kedua tahap tersebut.

Boyamin menjelaskan, kendati belum terjadi serah terima antara pelaksana proyek ke pemilik, kata dia, kejaksaan tetap saja dapat masuk, mengingat penggarap sudah pembayaran berjangka (termijn), yang itu biasanya minimal pekerjaan sudah masuk 70 persen.

"Artinya uang negara sudah keluar. Saat duit negara sudah keluar ini, selanjutnya dilacak sesuai apa tidak dengan uang yang dikeluarkan itu. Kalau betul-betul ini ada yang ceroboh entah di perencanaan ataupun di pelaksanaan, dialah yang harus bertanggung jawab secara hukum. Rumusannya perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian negara itu dapat dipidana," katanya.

Perbuatan melawan hukum, kata dia, dapat terjadi pada level perencanaan yang ceroboh, atau pelaksanaan yang ceroboh, atau yang ceroboh tadi ditingkatkan dalam bentuk menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Jadi tidak boleh lagi lempar-lemparan. Nanti bisa saja terjadi, perencanaan lempar ke pelaksanaan atau pelaksanaan lempar ke perencanaan. Justru harus segera diketahui kesalahan utama itu di perencanaan atau pelaksanaan. Caranya bagaimana, ya audit. Yang mengajukan audit nanti kejaksaan, memohon audit ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Kalau tidak ada audit pasti lempar-lemparan, bahkan nanti pelaksana dapat melempar ke konsultan," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Abdul Azis, sependapat ada pengusutan. Menurutnya, jika memang ada indikasi dugaan penyimpangan, seyogyanya aparat hukum ikut mencermati. "Karena memang tugasnya melakukan pengawasan dan penegakan hukum," katanya.

sumber :
suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar