javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 09 Agustus 2010

Warga Diminta Beberkan Kesepakatan dengan Broker

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah membeberkan hasil penyelidikan tentang dana Rp 13,5 miliar milik warga Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, kemarin.

Kajati Salman Maryadi menyinyalir ada keterangan yang disembunyikan oleh sekelompok warga , berkaitan dengan masalah harga pengganti tanah mereka yang akan dipergunakan sebagai lahan pengganti hutan di Penggaron, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang terkena proyek Tol Semarang-Solo.

Ia menduga, ada sekelompok warga yang telah bermain, namun gagal mendapatkan keuntungan. Mereka mencoba memengaruhi warga lain yang kurang memahami persoalan, agar melakukan tindakan aksi seakan-akan masalahnya sesederhana rekening mereka hilang setelah Bank Mandiri mentranfer uang ganti rugi tanah.

Salman memaparkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejati, pihak Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo telah membeli tanah tersebut langsung dari 99 kepala keluarga warga Jatirunggo dan tidak melalui pihak ketiga atau broker.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Perpres No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Salah satu bukti tanah tersebut dibeli langsung dari warga, antara lain adanya bukti pembayaran dari pihak TPT kepada pemilik lahan.

Selain itu, proses pembayaran juga langsung disetorkan ke rekening para pemilik lahan. “Kecuali kalau TPT membeli dari broker nah itu baru melanggar. Kalau seperti itu langsung kita sidik,” ujar dia, di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jumat (6/8).

Ia mengemukakan, sekarang justru warga yang harus terbuka pada semua pihak. Sebab, sebelum pembayaran dari TPT Rp 50 ribu berupa saldo rekening Bank Mandiri, warga sudah menerima uang pembayaran dari pihak ketiga Rp 20 ribu. “Kalau diistilahkan mereka ini menjual hingga dua kali,” katanya.

Kalau sudah dijual pada broker, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa warga menjual lagi pada TPT. Menurut dia, hal itu dapat terjadi karena ada kesepakatan tertentu antara warga, broker, dan panitia desa yang mengurus jual beli itu.

Kesepakatan itulah yang menurut Kajati harus diselidiki. Ia berpendapat, kesepakatan tersebut mungkin dapat menjelaskan kenapa uang dalam rekening warga bisa dipindahbukukan ke rekening tiga orang yang bukan warga desa setempat.

“Pasti ada apa-apa, tidak mungkin 99 kepala keluarga kok tidak tahu semua, seperti di-sirep (perdaya) saja, warga harus jujur mengungkapkannya. Kesepakatan inilah yang menurut kami juga akan menjelaskan mengapa kasus tersebut baru ramai sekarang,” ujarnya.

Salman pun menduga, dapat saja mayoritas warga tidak tahu kesepakatan itu lantaran yang bermain hanya segelintir orang. Kalau demikian, maka yang terjadi adalah penipuan atau kongkalikong antara oknum warga dengan pihak ketiga atau broker.

Dari analisis tersebut, Kajati menyimpulkan bahwa kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sangatlah kecil. Karena itu, Salman menyatakan, masalah tersebut kini bukan lagi ranah kejaksaan lagi melainkan ranah kepolisian.
Tidak Rugi Namun untuk sampai ke polisi, menurut dia, harus ada laporan dari warga. Jika melapor, ia memprediksi, warga akan kebingungan sendiri jika ditanya soal kerugian yang dideritanya. Sebab, menurut dia, sebetulnya warga tidak rugi karena telah menerima uang ganti rugi dari TPT Rp 50 ribu/m2.

Analisa Kajati itu, didasarkan pada kenyataan ada rentang jarak yang cukup lama antara pembayaran 29 April 2010 dengan mencuatnya kasus ini pada 2 Agustus lalu. “Empat bulan itu lama lo, mengapa baru ramai sekarang?”

Dia katakan, Kejati sebenarnya sudah sejak menyelidiki kasus sejak sebelum ganti rugi dibayarkan pada warga (sebelum 29 April). Saat itu terdapat laporan adanya dugaan penyimpangan dalam jual beli tanah warga. Belasan saksi diperiksa termasuk kepala Desa Jatirunggo, para warga, serta broker.

Namun penyelidikan itu dihentikan sementara, sebab saat itu tanah warga belum dibayar oleh pihak TPT. Lalu, ketika tanah tersebut dibayar pada 29 April ternyata memang tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam kasus ini. Sebab pembebasan lahan seluas 27,8 hektare milik 99 warga Desa Jatirunggo tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Berdasar hasil penyelidikan waktu itu, Kejati belum menemukan unsur kerugian negara atau dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pembebasan lahan untuk Tol Semarang-Solo ini. Harga yang dibayarkan TPT Tol Semarang-Solo kepada warga, dinilai juga sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan tim appraisal, yakni Rp 50 ribu per meter persegi. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan dugaan adanya pemotongan harga dari nominal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, menurut Kajati, penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak berhenti sama sekali. Ia berujar, kendati kemungkinannya kecil, namun indikasi penyimpangan keuangan negara tetaplah ada. “Masih ada satu yang kami selidiki, tapi ini masih rahasia, nanti bisa bubrah penyelidikannya,” tandas dia.

Dalam kesempatan terpisah, menanggapi persoalan tukar guling lahan di Jatirunggo, mantan Ketua panitia pembebasan tanah (P2T) Kabupaten Semarang Ir H Warnadi MM mengatakan, pihaknya saat itu sempat diminta bantuan TPT untuk membebaskan lahan.
Menurut dia, karena tanah itu bukan untuk kepentingan umum di luar ketentuan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3/2007, sehingga bukan wilayah P2T yang menangani. “P2T tidak punya kewenangan membebaskan lahan pengganti di Jatirunggo. Yang sosialisasi pertama hingga final tentu TPT,” jelasnya.

Warnadi menambahkan, pembebasan tanah untuk mengganti lahan Perhutani di hutan Penggaron Ungaran itu tentu tanggung jawab TPT dan Perhutani. Menurut dia, yang mengetahui proses ganti rugi tanah di Jatirunggo tentu Departemen Pekerjaan Umum melalui TPT dan Perhutani sendiri.

Sementara itu, Komisi D DPRD Jateng berencana melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam proses pembayaran pengganti lahan hutan Rp 13,5 miliar milik warga desa Jatirunggo, yang sementara ini diduga raib dari rekening. Ketua Komisi D Rukma Setia Budi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang saat ini sedang terjadi.

“Kami jadwalkan pekan depan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasannya berkenaan masalah ini. Yang ingin diundang kemungkinan dari Bank Mandiri, Tim Pembebasan Tanah, Dinas Bina Marga, Dinas Kehutanan, Perhutani, kepala desa, serta warga Jatirunggo,” katanya. Rukma mengatakan dirinya belum dapat menganalisa masalah tersebut, sebelum mengundang pihak-pihak terkait persoalan itu.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Prasetyo Ariwibowo berpendapat, sebaiknya warga Jatirunggo melaporkan persoalan yang mereka hadapi ke polisi, sebab persoalan itu menjadi ranah kepolisian.

Dia mengatakan, Pemprov melalui TPT selama ini telah bekerja sesuai mekanisme yang ditentukan. Jika ada dugaan warga kehilangan uang pengganti tanah mereka, dan ada keterlibatan pihak-pihak tim pengadaan lahan atas kejadian yang menimpa mereka, ia mempersilakan warga Jatirunggo menyelesaikan melalui jalur hukum.
Investigasi Terkait raibnya uang ganti rugi proyek jalan tol Semarang-Solo senilai Rp 13,5 miliar pada Bank Mandiri KCP Tembalang Semarang, Bank Mandiri hingga saat ini masih menginvestigasi permasalahan tersebut dengan cermat dan akan segera melaporkan hasilnya kepada pihak yang bersangkutan.

Hal itu diungkapkan Media Relations Bank Mandiri Pusat, Iskandar Tumbuan di Jakarta, semalam. Dalam hal ini, tegas dia, Bank Mandiri akan senantiasa mengutamakan hak nasabah dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai berdasarkan hasil investigasi tersebut. ‘’Tentu saja, kami segera mengambil laporan kepada pihak terkait sesuai hasil investigasi, ‘’ungkapnya.

Dia menegaskan, sejak kasus itu muncul, pihaknya terus mengikuti progres perkembangan kasus tersebut.’’ Kita senantiasa koordinasi, dan selalu berusaha up date,’’katanya.

Untuk itu, karena masih tengah melakukan investigasi, pihaknya masih baru bisa menyampaikan informasi bila hasil investigasi tersebut telah memberikan gambaran atas kasus tersebut.’’ Untuk sementara jawaban inilah yang bisa diberikan Bank Mandiri, ‘’katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar