javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 09 Agustus 2010

Ganti Rugi Jalan Tol Rp 13,5 M Raib

Semarang, Hampir seratusan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (2/8), mendatangi Komisi Informasi Publik (KPI) Jateng di Jl Tri Lomba Juang Semarang, mengadukan kasus pembayaran ganti rugi lahan pengganti hutan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Solo, raib dari rekening Bank Mandiri mereka.
Juru bicara warga, Trisno Nugroho, Alan Benardi, dan Puji Widianto, mengungkapkan, ada 98 kepala keluarga yang harusnya mendapat ganti rugi atas tanah mereka yang dibeli Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Solo. Luas lahan para warga yang terbeli adalah 27,8 hektare, dengan nilai total Rp 13,5 miliar.
Pembayaran tanah mereka, dilakukan pada 29 April lalu, di Balai Desa Jatirunggo. Masing-masing KK yang berhak menerima, diberi rekening Bank Mandiri Tembalang untuk transfer pembayaran. Namun belakangan, ketika warga ingin mengambil uang, rekening mereka kosong, tanpa tahu siapa yang mengambilnya.
Hanya dua warga yang rekeningnya masih utuh. Namun demikian, pihak bank juga tidak mau memberikan penjelasan terkait dengan hilangnya uang itu.
Suparno, warga Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang mengatakan, lahannya yang luasnya mencapai seribuan meter persegi lebih dibeli oleh TPT Jalan Tol Searang-Solo, dengan harga Rp 50 ribu/meter atau dengan total harga Rp 61,5 juta. Pembayarannya tidak diberikan dengan tunai, namun mengunakan jasa Bank Mandiri KCP Undip Tembalang. Namun demikian, pada saat dicairkan ternyata uang itu sudah kosong.
Siti (28), salah seorang warga, tanah orang tuanya seluas 2.813 m2 dihargai Rp 127 juta, mengalami hal serupa. Informasi dari warga, harga ganti rugi masing-masing bervariasi, ada yang di bawah Rp 100 juta, ada yang antara Rp 100juta-Rp 200 juta, ada juga antara Rp 200juta-Rp 300 juta.
Menurut pengakuan mereka, ketika menanyakan ke bank siapa yang mengambil uang di rekening mereka, penduduk tidak mendapatkan informasi dan hanya diberi tahu si pengambil adalah orang yang bernama Agus. Dan ketika meminta rekening korannya, bank tidak bersedia memberikan.
Senin (2/8) warga mempertunjukkan buku rekening Bank Mandiri mereka ke KPI, yang dipergunakan sebagai transfer pembayaran ganti rugi tanah.
Menurut pengakuan warga, lahan mereka itu merupakan tanah-tanah yang dibeli TPT sebagai pengganti lahan hutan di Penggaron seluas 22,4 hektar yang digusur untuk proyek Jalan Tol Semarang-Solo. Sesuai aturan, lahan hutan yang dimakan untuk proyek harus diganti 1:2 atau 44,8 hektare.
Di Jatirunggo, lahan pengganti hanya seluas 27,8 hektar. Sedangkan kekurangannya seluas 17 hektare yang direncanakan di Desa Mluweh, Ungaran Timur, yang hingga kini belum selesai pembebasan lahannya.
Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adi mengatakan, pihaknya akan segera memproses masalah tersebut. Diharapkan, Bank Mandiri nantinya mau memberikan keterangan dengan jelas dan gamblang, sebab KIP tidak bisa hanya mendapatkan informasi secara sepihak dalam mengusut hal itu. Wakil Ketua KIP Jateng Bona Ventura mengemukakan, jika dirasa perlu warga pun dapat perlu menempuh upaya pemolisian berkenaan masalah tersebut. (Soklin-8-2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar