javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 29 Agustus 2010

Warga Blokade Proyek Tol Seksi III

gara-gara Pembayaran Ganti Untung 9 WTP Belum Selesai



Ungaran. Sedikitnya 25 warga memblokade jalan tol Semarang-Solo ruas semarang-bawen seksi III yang sedang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero)di dsn. Sarowo, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, siang ini. Mereka membuat palang dari bambu sekaligus memasang tenda di tengah proyek jalan tol ini. Aksi ini sebagai bentuk protes sembilan warga terkena proyek (WTP) yang proses ganti untungnya belum ada kesepakatan sejak akhir 2008. Dari sembilan WTP, tujuh di antaranya adalah pemilik rumah dan tanah yang sudah dibongkar paksa pada 30 Juli 2009.

Dengan ditutupnya ruas jalan di proyek tol ini,kegiatan proyek tol terganggu. sejumlah truk pengangkut tanah dari bukit cemoro sewu dan alat berat lainnya tidak bisa beroperasi. rencana pengecoran jembatan pedestrian di sta. 9+850, pemasangan concrete barrier, pemasangan saluran dll. terhenti karena seluruh armada proyek tidak dapat melewati blokade warga tersebut. Maskoni (44) salah satu WTP yang rumahnya dirobohkan oleh tim pengadaaan tanah (TPT) mengatakan, luas tanah 153 meter persegi dan sebuah rumah diganti TPT Rp 288 juta. Dana tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran namun Maskoni dan delapan WTP lain enggan mengambil karena merasa belum sesuai dengan harga yang dikehen daki.

Pihaknya saat ini menuntut ganti untung tanah dan bangunan Rp 1,6 juta/meter ditambah kerugian imateriil sehingga totalnya Rp 965 juta. "Aksi ini terus berjalan hingga dipenuhinya tuntutan warga. Ini seolah-olah kami menantang pemerintah, padahal tidak. Kami hanya menuntut keadilan," tegas Maskoni.

Menurut warga, tanah tersebut masih hak milik (HM) warga belum tanah negara. Selama ini, dia dan keluarga hidup menumpang di rumah adiknya karena rumahnya sudah dirobohkan. Budiono (38) WTP lainnya mengatakan, tanahnya seluas 125 meter persegi dan bangunan rumah 115 meter persegi (dua lantai). Pihaknya diberi ganti untung Rp 2,43 juta/meter. Budino menuntut Rp 3,147 juta/meter.

WTP atas nama Iranawati melalui suaminya, Beny, menjelaskan, sertifikat tanah 274 meter dan bangunan diganti Rp 760 juta. "Proposal yang kami ajukan Rp 1,4 miliar. Saya menganggap pemerintah setuju karena sudah berani merobohkan rumah kami," tegasnya.

Muhammad (57) selaku pemilik lahan 509 meter persegi menegaskan, tuntutan warga harus dipenuhi. "Untuk tanah kebun pingir jalan, saya minta Rp 750 ribu/meter. Yang dititipkan ke PN Rp 271 juta tidak saya ambil," tandas Muhammad.

2 komentar:

  1. warga minta 1 milyard tp d bayar 500 jt, mayanlah setengah harga, yang setengah buat THR - an dan open house para pejabatnya biar masih di hargai sebagai pejabat.....

    BalasHapus
  2. Apa bedanya, tanah di jaminkan untuk pinjaman, pengajuan pinjaman 1 milyar ya di ACC 500 juta, jangan-jangan memang sama pemerintah itu tanah digadaikan juga buat agnti rugi..... untung-untung cari untung....

    BalasHapus