• Kasus Raibnya Dana Tol di Bank
SEMARANG - Pemprov Jateng melalui Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Solo semestinya mengecek dahulu kepada siapa pembayaran lahan pengganti hutan seluas 27,8 hektare di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu diberikan.
Pakar hukum Unissula Semarang, Rahmat Bowo Suharto mengatakan, konspirasi broker dalam masalah pemindahbukuan ganti ruhi lahan pengganti dari warga ke broker harus dibongkar tuntas. Menurut dia, hal itu mungkin dapat melibatkan TPT maupun Bank Mandiri serta perangkat desa.
Ia mengatakan, jika sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara warga dengan broker menyangkut jual beli tanah di lokasi tersebut, patut dipertanyakan atas dasar apa pemerintah membayar kepada 99 keluarga itu.
Selain itu, tegas dia, pihak Bank Mandiri mestinya juga harus berhati-hati. Jangan hanya karena ada perjanjian pemindahbukuan dari warga atau para pihak, bank lantas melakukan pemindahbukuan ke rekening broker setelah mentransfer duit ganti rugi lahan pengganti hutan itu ke warga.
”Bank itu juga harus meneliti dalam konteks apa tanah dijual dan dalam konteks apa pemindahbukuan itu dilakukan. Kalau misal tanah itu dijual dalam konteks untuk kepentingan umum, bank itu harus hati-hati dengan cara mengecek silang cek dengan TPT.
Sementara itu, menanggapi desakan sejumlah pihak, TPT harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya dana Rp 13,5 miliar milik 99 pemilik lahan kering di Jatirunggo Pringapus, di Bank Mandiri, TPT tetap bersikukuh hal itu di luar kewenangannya.
Sebab, apa yang dilakukan TPT terkait tukar guling lahan Jatirunggo dengan hutan Penggaron Ungaran yang terkena proyek Tol Semarang-Solo, menurut Ketua TPT Suyoto, sudah sesuai prosedur yang benar. ”Kalau dana di bank hilang, itu di luar kewenangan kami. Apa itu realistis kalau uang di bank hilang, TPT disuruh bertanggung jawab?” katanya kepadda wartawan di Ungaran, kemarin.
Miliki Bukti Menurut Suyoto, saat sosialisasi dan pembayaran, ada setidaknya 72 orang yang hadir. Pihaknya memiliki dukti-bukti dokumen, foto-foto warga yang hadir pada 15 September 2009, dan berita acara kegiatan. ”Kalau warga merasa tidak pernah ikut sosialisasi dengan TPT itu namanya plin-plan,” terangnya.
Dijelaskan, pihaknya mengetahui over booking setelah rekening diserahkan di Balai Desa Jatirunggo. Pengisian aplikasi, lanjutnya, juga dilakukan warga di balai desa ini. (sumber, Suara Merdeka_10-8-2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar