javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 24 Juli 2012

Warga Lemah Ireng Ngotot Gugat P2T

ilustrasi : warga lemah ireng mendirikan tenda
UNGARAN – Sebanyak 53 warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang menolak harga ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Semarang–Solo seksi II Ungaran–Bawen ngotot akan menempuh jalur hukum


Warga akan mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang Nomor 590/0052/VI/- 2012 tentang Penetapan Harga Akhir Ganti Rugi Lahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kuasa hukum 53 warga Lemah Ireng,Heru Sulistiyono menyatakan, SK Ketua P2T Kabupaten Semarang Nomor 590/- 0052/VI/2012 memiliki celah hukum. SK tersebut tidak mencantumkan hasil dari tim penilai independen (appraisal) dan tidak menyebutkan nilai harga tanah. Hal itu bukti bahwa penetapan harga tanah dilakukan secara sepihak oleh pemerintah,dan tidak sesuai dengan amanat Undang- undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Atas dasar itu, kami akan menggugat pemerintah dalam haliniPemkabSemarangcqP2T Kabupaten Semarang.Gugatan akan kami ajukan ke PTUN pekan ini,”katanya kemarin. Hingga saat ini sebanyak 53 warga Desa Lemah Ireng yang terkena pembangunan jalan tol Semarang–Solo seksi II Ungaran– Bawen menolak harga ganti rugi pembebasan tanah yang ditetapkan pemerintah, yakni paling rendah Rp65.000 per meter persegi dan tertinggi Rp190.000 per meter persegi.

Warga ngotot pada tuntutan awal, yaitu harga ganti ruginya dinaikkan menjadi paling rendah Rp250.000 per meter persegi dan paling tinggi Rp400.000 per meter persegi. Heru mengungkapkan, pihaknya telah menerima tembusan SK Gubernur Jateng terkait pengukuhan SK Ketua P2T Kabupaten Semarang pada Jumat (20/7) pekan lalu.Ternyata SK gubernur tersebut menyalahi aturan yang ada dalam UU Nomor 2/2012.

“UU tersebut hanya mengatur tentang keberatan yang dapat diajukan di PN setempat hingga ke Mahkamah Agung (MA).Namun tidak mengatur tentang diperlukannya SK Gubernur,” paparnya. Bupati Semarang Mundjirin menganggap, permintaan kenaikan harga ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol Semarang–Solo yang dituntut warga Lemah Ireng tidak rasional. Mundjirin juga mempersilakan warga yang belum sepakat dengan harga ganti rugi pembebasan lahan menempuh langkah hukum.

“Penetapan harga ganti rugi pembebasan lahan di Lemah Ireng sudah melalui kajian tim appraisal yang ditunjuk TMJ (Trans Marga Jateng) selaku pengelola jalan tol Semarang–Solo. Harga ganti rugi yang ditentukan pemerintah sudah rasional dan sesuai kondisi di lokasi,” katanya.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lokasi hanya berkisar Rp25.000–30.000 per meter persegi. Padahal pemerintah menghargai paling rendah Rp65.000 per meter persegi dan paling tinggi Rp185.000 per meter persegi. angga rosa

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar