javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 22 Juli 2012

GANTI RUGI Lahan Tol Dilakukan Melalui Konsinyasi


SEMARANG – Pemberian ganti rugi lahan warga yang terkena proyek Tol Semarang-Solo di Desa Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang sebagian akan dilakukan melalui konsinyasi, menyusul kesepakatan dengan beberapa warga tidak membuahkan hasil.

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan keputusan menempuh jalur konsinyasi untuk pembebasan lahan warga di lemah Ireng, Bawen itu akhir dilakukan, guna memperlancar pembangunan proyek Tol Semarang-Solo, karena infrastruktur tersebut dipastikan dapat membangkitkan perekonomian di daerah terutama yang dilintasi tol tersebut.

“Keputusan konsinyasi pembebasan lahan di Lemah Ireng sudah saya tandatangani, dan terpaksa jalan ini yang harus ditempuh untuk mempercepat pembangunan proyek tol yang harus selesai sesuai yang diproyeksikan,” ujarnya, hari ini.

Dia mengatakan pembangunan tol Semarang-Solo yang harus selesai sesuai jadwal dan bukan untuk kepentingan gubernur, namun untuk seluruh masyarakat dan jika masih ada warga yang keberatan dialam pembebasan lahan, terpaksa jalur konsinyasi yang ditempuh dengan uang ganti rugi akan dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.

“Jalan tol itu milik kita semua, bukan milik Bibit Waluyo. Harga ganti rugi dari pemerintah sudah maksimal, jadi saya tidak ingin ada calo di Lemah Ireng. Bantuan tersebut harus diterima oleh pemilik tanah yang sah, dan apabila proyek tol terkendala pembebasan lahan, tentunya target konstruksi bis molor,” tuturnya.

Bibit mengatakan nilai ganti rugi dari pemerintah pusat sudah sesuai dengan golongan tanah yang telah dibagi diberikan melalui Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jateng sesuai dalam sejumlah zona, di antaranya, zona I, II, III, dan zona IV.

Sementara itu, puluhan warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, masih tetap menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah dengan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa.

Koordinator warga Lemah Ireng, Karlan mengatakan selain mendirikan lima tenda keprihatinan dari bambu, terpal plastik, dan dedaunan.

Menurut Kuasa Hukum Warga Lemah Ireng Heri Sulistiyono, pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada pihak terkait pembebasan lahan tol, termasuk Presiden SBY, yang berisi permintaan harga ganti rugi sangat tidak wajar apabila dibandingkan dengan wilayah terkena proyek tol lain di Kabupaten Semarang, seperti Ungaran, Susukan, Kalirejo, Beji, Pringapus, dan Kandangan.

“Warga menuntut pemerintah agar memberikan ganti rugi Rp400.000/meter untuk klasifikasi I, Rp350.000/meter persegi bagi klasifikasi II, Rp300.000 per meter persegi klasifikasi III, dan Rp250.000 per meter persegi untuk klasifikasi IV. Namun, pemerintah hanya memberikan harga konsinyasi Rp65.000 – Rp190.000/meter persegi,” ujarnya. (DOT) 
sumber :
bisnis-jateng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar