javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 05 Juni 2015

Pemilik lahan menunggu realisasi ganti rugi Tol Boyolali- Semarang

ilustrasi : pengecekan patok RMJ (photo : soklin)
Boyolali (Soloraya Cyber) – Warga yang tanah miliknya bakal terkena proyek tol Boyolali- Semarang kini masih menunggu kelanjutan proses musyawarah ganti rugi. Mereka berharap musyawarah dapat segera dituntaskan. Diketahui sebanyak 16 desa yang ada di lima kecamatan itu baru dua desa yakni Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, dan Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, yang sudah membebaskan tanah kas desanya untuk proyek jalan tol, masing-masing seluas 4.674 meter persegi dan 1,6 hektare.

“Kalau di Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel sebagian besar belum tuntas. Baru sebagian kecil yang selesai pembayaran ganti ruginya. Tanah milik saudara saya juga sudah dibayarkan,” ujar seorang warga, Eko Feriyanto (32).

Namun demikian, masih banyak pemilik tanah yang belum sepakat. Bahkan warga meminta kenaikan harga tanah seiring dengan meroketnya harga tanah sekitar. Sebagai perbandingan, saat proses ganti rugi beberapa waktu lalu, harga tanah di pinggir jalan raya Ampel- Tlatar hanya Rp 500 ribu/m2. Akan tetapi, saat ini harga tanah sudah mencapai Rp 750 ribu/m2.

“Pembahasan ganti rugi sementara ini dihentikan. Kami juga tidak persis penyebabnya. Namun dari informasi yang kami terima dari beberapa warga, katanya ada perubahan aturan. Musyawarah ganti rugi akan dilanjutkan setelah aturan baru selesai,” katanya.

Senada, Kades Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Joko Sarjono mengakui, proses pembahasan ganti rugi proyek tol di desanya juga dihentikan sementara. Di Desa Tanjungsari, proyek tol bakal menerjang tanah warga seluas 16.200 m2.

“Sedangkan tanah kas desa yang terkena seluas 2,2 hektare,” katanya

Diakui, pihaknya sudah pernah mengajukan pelepasan tanah kas desa kepada Gubernur Jateng melalui Pemkab Boyolali. Ternyata, pengajuan belum bisa diproses karena perubahan aturan. Pihaknya diminta menunggu aturan baru sebagai dasar pelepasan ganti rugi.

Sebenarnya, pihaknya sudah berusaha mencari tanah kas pengganti di desa setempat. Tanah kas pengganti di Desa Tanjungsari sekitar 1,5 hektare. Sisanya akan dicarikan di desa terdekat seperti Ketaon dan Desa Trayu. Namun proses belum bisa jalan menunggu aturan baru.

”Saat ini, tanah kas tersebut digunakan untuk kolam lele,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, proyek tol Boyolali- Semarang dipastikan menerjang tanah kas desa di Boyolali seluas 18,9 hektare di 16 desa. Namun hingga kini, baru dua desa yang sudah membebaskan tanah kas desa. Yaitu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel dan Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo.

Berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2007 dan Instruksi Gubernur Jateng, untuk bisa melepas aset desa maka pemerintah desa (pemdes) harus sudah melampirkan tanah kas pengganti. Persoalannya, mayoritas desa kesulitan mencari tanah pengganti yang berada di desa setempat.

Sementara itu, guna percepatan pembebasan tanah, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) meminta empat belas desa lainnya segera melepaskan tanah kas desanya terlebih dahulu.

“Bebaskan dulu tanah kas desa, selanjutnya pemdes segera membentuk panitia pengadaan tingkat desa untuk mencari tanah pengganti,” kata Wakil Ketua P2T Boyolali, Untung Rahardjo,

sumber :
solorayacyber.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar