"Mereka belum memberikan bukti perjanjian kredit."
VIVAnews - PT Solo Ngawi Jaya kembali mendapatkan teguran dari Badan Pengatur Jalan Tol. BPJT kembali mengeluarkan peringatan default (cidera janji) pada PT SNJ karena tidak kunjung bisa memberikan bukti perjanjian kredit.
Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, kepada VIVAnews, Kamis 27 Maret 2014 mengungkapkan, default ini diberikan pada tanggal 17 Maret 2014.
"Mereka belum memberikan bukti perjanjian kredit, padahal mereka katanya sudah mendapatkan pinjaman dari Leighton Finance," katanya.
Dia menjelaskan, Badan Usaha Jalan Tol harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh BPJT. Batas waktu yang ditentukan adalah sebulan setelah surat dilayangkan yakni 17 April 2014.
Jika PT SNJ tidak juga kunjung melakukan kewajibannya hingga saat yang ditentukan, maka BPJT berhak untuk mengambil alih jalan tol ini dan melakukan tender ulang. Pasalnya, dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelumnya, ada klausul investor harus segera memulai pembangunan setelah tanah bebas 75 persen.
PT SNJ sendiri sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Thiess Contractor Indonesia yang mengaku telah mendapatkan pinjaman senilai Rp5,1 triliun dari Leighton Finance Ltd. Leighton Finance Ltd merupakan anak usaha Leighton Holding.
PT Thiess Contractor Indonesia juga merupakan anak usaha dari Thiess Pty Ltd yang sepenuhnya juga dimiliki Leighton Holding. Gani mengungkapkan, Leighton Finance sudah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Gani menjelaskan, PT SNJ saat ini sudah melakukan persiapan konstruksi proyek tol sepanjang 90,10 kilometer ini. Proses land clearing juga sudah dilakukan dan menyediakan alat berat.
Surat default ini sendiri bukan kali pertama dilayangkan kepada PT SNJ. Pasalnya, BPJT pada 18 Desember 2013 sudah mengirimkan surat default karena pembangunan yang tidak kunjung dimulai meskipun lahan yang dibebaskan sudah lebih dari 75 persen.
Jlaan tol Solo-Ngawi mendapatkan dukungan pemerintah berupa pembebasan lahan dan konstruksi sepanjang 20,90 kilometer. Pembebasan lahan dan konstruksi ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. (sj)
Pembangunan jalan tol. (Antara/ Indrianto Eko Suwarso) |
Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, kepada VIVAnews, Kamis 27 Maret 2014 mengungkapkan, default ini diberikan pada tanggal 17 Maret 2014.
"Mereka belum memberikan bukti perjanjian kredit, padahal mereka katanya sudah mendapatkan pinjaman dari Leighton Finance," katanya.
Dia menjelaskan, Badan Usaha Jalan Tol harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh BPJT. Batas waktu yang ditentukan adalah sebulan setelah surat dilayangkan yakni 17 April 2014.
Jika PT SNJ tidak juga kunjung melakukan kewajibannya hingga saat yang ditentukan, maka BPJT berhak untuk mengambil alih jalan tol ini dan melakukan tender ulang. Pasalnya, dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelumnya, ada klausul investor harus segera memulai pembangunan setelah tanah bebas 75 persen.
PT SNJ sendiri sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Thiess Contractor Indonesia yang mengaku telah mendapatkan pinjaman senilai Rp5,1 triliun dari Leighton Finance Ltd. Leighton Finance Ltd merupakan anak usaha Leighton Holding.
PT Thiess Contractor Indonesia juga merupakan anak usaha dari Thiess Pty Ltd yang sepenuhnya juga dimiliki Leighton Holding. Gani mengungkapkan, Leighton Finance sudah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Gani menjelaskan, PT SNJ saat ini sudah melakukan persiapan konstruksi proyek tol sepanjang 90,10 kilometer ini. Proses land clearing juga sudah dilakukan dan menyediakan alat berat.
Surat default ini sendiri bukan kali pertama dilayangkan kepada PT SNJ. Pasalnya, BPJT pada 18 Desember 2013 sudah mengirimkan surat default karena pembangunan yang tidak kunjung dimulai meskipun lahan yang dibebaskan sudah lebih dari 75 persen.
Jlaan tol Solo-Ngawi mendapatkan dukungan pemerintah berupa pembebasan lahan dan konstruksi sepanjang 20,90 kilometer. Pembebasan lahan dan konstruksi ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. (sj)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar