javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 17 April 2016

Inflasi 10 Persen, TMJ Menaikkan Tarif Tol Semarang-Bawen


Inflasi 10 Persen, TMJ Menaikkan Tarif Tol Semarang-Bawen, 
mulai 16 April 2016. tribunjateng/dok 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mulai Sabtu (16/4/2016) pukul 00.00 kemarin, PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku operator Ruas Tol Semarang-Ungaran-Bawen telah melakukan penyesuaian tarif. Adapun dasar pemberlakuan tarif tersebut yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 191/Kpts/MPUPR.2016 per tanggal 8 April 2016.

“Dalam keputusan tersebut disebutkan jika yang mengalami penyesuaian tarif adalah Ruas Tol Semarang-Solo Seksi I Semarang-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen. Dan telah disesuaikan dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol Jo Nomor 43 Tahun 2013,” kata Manager Operasi PT TMJ Sabilillah kepada Tribun Jateng, Minggu (17/4/2016).

Menurutnya, sejak diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut, sejauh ini tidak ada protes atau kendala. Hal itu diklaim karena tiga pekan sebelumnya, pihaknya telah menggelar berbagai sosialisasi kepada seluruh pengendara yang memanfaatkan ruas tol tersebut. Di antaranya melalui pemasangan spanduk di beberapa titik strategis, pembagian leaflet di tiap gerbang tol, hingga talkshow di beberapa radio.

“Kami rasa seluruh pengendara sudah dapat memahaminya. Terlebih ada dasar hukum yang jelas dan pasti dalam kami bertindak. Dasar utama kami menyesuaikan tarif yakni inflasi yang berjalan di dua tahun terakhir. Data di Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan inflasinya yakni 10,14 persen. Rumusnya adalah tarif baru sama dengan tarif lama dikali satu ditambah angka inflasi,” ucapnya.

Sebelumnya Direktur Operasi dan Teknik PT TMJ Arie Irianto mengutarakan, meskipun angka inflasi tersebut, ada beberapa pertimbangan dalam penerapannya yakni pembulatan tarif di setiap golongannya. Misal tarif baru yang semestinya Rp 7.700 menjadi Rp 7.500 bukan Rp 8.000 per kendaraan di Golongan I.

“Secara umum, dari acuan tersebut dan hasil evaluasi per semester oleh Badan Pemeriksa Jalan Tol (BPJT) kami lols dan sejauh ini di kedua seksi tersebut, telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), sehingga dinyatakan layak untuk menyesuaikan tarif yang juga akan diikuti peningkatan layanannya,” jelasnya. (*)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar